TOMANG, SUMENEP – Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep terlibat kasus penipuan jual beli jabatan. Saat ini, pelaku yang masih berstatus ASN itu sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Sumenep, tertanggal 27 September 2023.
Berdasarkan informasi yang berhasil dimadura himpun, pelaku S merupakan ASN di lingkungan Sekdakab Kabupaten Sumenep, namun yang bersangkutan kini sudah dipindah menjadi staf pegawai di Kantor Kecamatan Gapura, Sumenep.
Si korban, sebut saja namanya Komang, kepada sejumlah wartawan menyebut bahwa, makelar utama (S) yang menawarkan posisi jabatan strategis itu melakukan modusnya tidak sendirian, melainkan bersama 3 orang lainnya.
Salah satunya adalah yang menjadi pihak ketiga, yang menyambungkan si S dengan korban, yakni (W) tetangga korban.
“Saat ini dia masih berstatus sebagai guru di salah satu lembaga di Kabupaten Sumenep, dan dua orang lagi, entah siapa kita nggak tahu,” imbuhnya.
Komang lalu mengisahkan kronologi peristiwa yang membuat keluarganya itu geram hingga melaporkan si pelaku ke Kepolisian Resort (Polres) Sumenep.
BACA JUGA: Kosakata Aba-aba Pramuka dalam Upacara Bendera, Terjemah Bahasa Madura
Isi laporan menyebutkan, kejadian ini dialami korban pada Sabtu tanggal 05 Juni 2021 silam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Padamulanya, sebut Komang, dirinya mendapatkan tawaran dari S untuk duduk di posisi sebagai Costumer Service (CS) pada salah satu BUMD di Kabupaten Sumenep.
Namun agar bisa langsung menduduki jabatan tersebut, Komang diminta nominal sebesar Rp35 juta.
“Bapak bilang, dia (S) kan orang dalam Pemkab, kita percaya saja. Apalagi kita ada tanda serah terima,” kata Komang sambil menunjukkan bukti kwitansi yang ia terima dari S, Kamis (16/11) siang.
Komang dijanjikan paling lama satu bulan sejak melakukan transaksi, dirinya dipastikan sudah bisa langsung masuk sebagai CS di salah satu BUMD.
Satu dua bulan tak ada kabar, Komang mengaku kecewa dan kesal karena hanya diiming-imingi janji palsu.
Bahkan, 2 bulan setelahnya, S sempat menelepon Komang dan meminta uang tambahan sebesar Rp2 juta.
Uang Rp2 juta tersebut menurutnya diakad sebagai transaksi pinjam meminjam untuk kepentingan membayar sekolah anak si S, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda S akan membayar.
“Jadi, akumulasi keseluruhan, uang kta di S total sebesar Rp37 juta, ya uang masuk jadi pegawai BUMD dan uang pinjaman yang diminta setelahnya sebesar Rp2 juta,” sebut diam.
Ia beserta keluarganya pun mengaku geram dan segera melaporkan peristiwa ini ke polisi.
“Jadi hanya janji janji saja, bulan depan dan terus bulan depan, jadi sudah kita laporkan ini ke Polisi,” kesal dia.
Lanjut Komang, saat melakukan transaksi kala itu, ia mengatakan bahwa si pelaku S ternyata tidak sendirian. “Kalau nggak salah ada sekitar 6 orang waktu itu, termasuk saya dan bapak,” sebut dia.
Dari hasil yang disampaikan polisi kepada Komang, disebutkan bahwa S sudah ditahan pada Rabu, 27 September 2023.
“Kabarnya berkas laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas, belum merespon walaupun selulernya berdering aktif.
Sebelumnya, wartawan Dimadura juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Edy Rasiyadi. Tetapi sejak pagi hingga berita ini terbit, belum ada respon positif. ***