SumenepTomang

Miliaran Dana Desa Lebeng Timur Masih Misterius

Avatar Of Ari Si
817
×

Miliaran Dana Desa Lebeng Timur Masih Misterius

Sebarkan artikel ini
Potret Kantor Balai Desa Lebeng Timur Dan Jalan Yang Rusak Parah, (Istimewa Dok. Dimadura).
Potret Kantor Balai Desa Lebeng Timur dan jalan yang rusak parah, (Istimewa Dok. dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Keterbukaan pengelolaan Dana Desa di Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dipertanyakan seperti tong kosong.

‎Meskipun anggaran Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp1.017.233.000 miliar telah dicairkan, tidak ada bener atau papan informasi anggaran atau realisasi program yang dipasang di ruang publik, sebagaimana diamanatkan undang-undang.

‎Kondisi tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat sipil. Aktivis dari Fakta Foundation, Dafid Qurrahman, menilai absennya papan informasi sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

‎“Papan informasi itu bukan sekadar formalitas. Itu hak rakyat untuk tahu apa programnya, berapa anggarannya, dan sejauh mana realisasinya,” ujar Dafid, Kamis (19/6/2025).

‎Menurutnya, ketertutupan informasi semakin memperbesar kecurigaan masyarakat atas potensi penyimpangan. Apalagi, lanjut Dafid, hingga kini tidak terlihat adanya kegiatan pembangunan yang signifikan di desa tersebut.

‎Sejumlah infrastruktur dasar, seperti jalan penghubung antar dusun, masih rusak dan belum tersentuh perbaikan.

‎“Kalau tidak ada transparansi, publik wajar curiga. Apalagi ini menyangkut anggaran lebih dari Rp1 miliar, bukan sekadar recehan,” tambahnya.

‎Dafid mendesak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Lebeng Timur.

‎Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi anggaran adalah kewajiban hukum, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

‎Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Sumenep telah memberikan pernyataan terkait hal tersebut.

‎Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep, Nurul Jamil, menyatakan siap menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

‎“Jika benar terjadi penyelewengan dan tidak adanya keterbukaan informasi sebagaimana temuan masyarakat, kami akan turun ke lapangan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

‎Nurul menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk mengelola Dana Desa secara disiplin, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.

‎“Kami mengimbau agar pemerintah desa tidak main-main dengan dana publik. Pengelolaan Dana Desa harus sesuai aturan karena menyangkut kepentingan warga,” tegasnya.

‎Sementara itu, dalam pernyataan sebelumnya, Kepala Desa Lebeng Timur, Abpaisol, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

‎”Nanti saya akan menjelaskan lebih rinci,” ujarnya, (12/06/25).

‎Saat dikonfirmasi kembali, pihaknya juga mengatakan akan mengabari awak media ini.

‎”Pasti nanti saya kabari,” imbuhnya.

‎Namun, ketika dihubungi kembali melalui WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan respons dan pesan hanya dibaca.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Lebeng Timur belum memberikan keterangan resmi terkait absennya papan informasi dan dugaan tidak adanya realisasi pembangunan.***