NasionalTomang

Bagaimana Nasib PPPK Setelah 5 Tahun Kerja?

Avatar of dimadura
203
×

Bagaimana Nasib PPPK Setelah 5 Tahun Kerja?

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Bagaimana Nasib PPPK Setelah 5 Tahun Kerja
Gambar Ilustrasi Bagaimana Nasib PPPK Setelah 5 Tahun Kerja (Sumber: Pinterest)

IMG 20230304 014921 202 e1680177139947News, Nasional–Bagaimana Nasib PPPK Setelah 5 Tahun Kerja? Mejawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan detail dari Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa.

Sekda Palembang menjelaskan pertama-tama menjelaskan tentang perbedaan kontrak kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Berdasarkan regulasi yang ada, jabar dia, minimal masa kontrak kerja PPPK adalah satu tahun dan maksimal lima tahun. Masa hubungan kontrak ini berlaku untuk semua instansi.

Perbedaan Antara PPPK dan PNS

Berbeda dengan PNS, bagaimana nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK setelah 5 tahun bekerja?

Berikut penjelasan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa. Sebagaimana bunyi SK, masa kerja PNS adalah seumur hidup bahkan mendapatkan gaji pensiun jika yang bersangkutan meninggal dunia.

Sementara PPPK tidak demikian. Masa kontrak kerja PPPK adalah selama 5 tahun. Selanjutnya adalah evaluasi kinerja kepegawaian.

Evaluasi dan verifikasi kinerja PPPK secara de facto menjadi kewenangan kerja Kemenpan RB berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

Jadi, setelah masa kerja mereka berjalan semala 4,5 tahun, selanjutnya nama-nama mereka akan diusulkan ke Kemenpan RB. Nah, di sisa waktu selama setengah tahun itu maka dilakukanlah evaluasi kinerja oleh Kemenpan RB,” papar Sekda Dewa, sebagaimana dilansir Beritasoloraya.com, 30 April 2023.

Jika kinerja PPPK yang bersangkutan dinilai baik, maka hubungan kontrak kerjanya bakal diperpanjang selama 5 tahun. Sebaliknya, jika dinilai kurang memadai, maka hubungan kontrak kerjanya bakal diputus alias diberhentikan.

Ketetapan yang diputuskan oleh Kemenpan RB menurutnya berdasarkan pada nilai kedisiplinan serta nilai kinerja masing-masing PPPK.

Jadi, lanjut Dewa, limit masa perjanjian kerja PPPK bergantung pada capaian kinerja dan seberapa bagus rasionya bagi perbaikan birokrasi.

Penjelasan di atas mengacu pada UU CPNS dan PPPK dimana di dalamnya disebutkan bahwa setiap 5 tahun sekali harus ada evaluasi kerja, sebagai bahan pertimbangan apakah masa hubungan kontrak kerja dapat dilanjutkan atau tidak.

Segala kebijakan mengenai hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenpan RB.

Persamaan Antara PPPK dan PNS

Sekadar untuk diketahui, bahwa PPPK memiliki persamaan kewajiban dengan PNS. Persamaan tersebut dapat dilihat saat proses seleksi penerimaan dimana keduanya sama menggunakan sistem CAT.

Persamaan lain yakni soal ketentuan hak cuti dan sumber gaji untuk PPPK dan PNS dimana keduanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pelamar PPPK yang mendapatkan SK bertandatangan Wali Kota dengan status Honorer Daerah tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Jika dinyatakan lolos seleksi, pelamar hanya dapat menentukan satu formasi dan satu status.

Pada intinya, jika pelamar PPPK sudah lolos jadi pegawai PPPK, maka ia tidak berhak lagi menerima hak sebagai honorer daerah. Karena tentu, haknya otomatis juga sudah berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagaimana PNS, nominal besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga didasarkan pada tingkat atau golongan. PPPK juga mendapatkan hak tunjangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *