SampangTomang

Belasan Pasangan Remaja di Sampang Ajukan Nikah Dini

Avatar Of Dimadura
559
×

Belasan Pasangan Remaja di Sampang Ajukan Nikah Dini

Sebarkan artikel ini
Terlihat Perempuan Sedang Berada Di Rangan Pengadilan Agama Sampang (Mas Zain - Dimadura.id)
Terlihat perempuan sedang berada di Rangan Pengadilan Agama Sampang (Mas Zain - dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SAMPANG – Sebanyak 15 pasangan remaja di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengajukan pernikahan ke Pengadilan Agama setempat.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Sampang, terhitung sejak Januari hingga November 2024.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

Hal tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, terhitung pula sejak Januari sampai November 2023.

Panitera muda Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman menyampaikan bahwa terhitung dari Januari hingga November 2024, pihaknya menerima laporan dinspensasi kawin sebanyak 20 perkara.

Namun yang sudah diputus sebanyak 15 perkara dan sisanya 5 perkara belum diputus.

“Jadi terdapat 15 anak dibawah umur yang melakukan nikah dini,”ungkapnya kepada media ini, beberapa waktu lalu.

Rahman menyebutkan bahwa pengajuan pernikahan dini di Pengadilan Agama Sampang mengalami penurunan dari tahun kemarin. “Kalau tahun 2023 kemarin itu sebanyak 20 perkara. Sedangkan sekarang 15 perkara,” terangnya.

Kata Rahman, pernikahan dini bisa diajukan oleh pihak calon istri atau suami yang masih belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan.

“Sekarang ini kan untuk melangsungkan perkawinan maksimalnya harus usia 19 tahun, karena kebanyakan orang Madura itu kadang anaknya belum cukup umur dinikahkan, tanpa ijin dari pengadilan agama itu tidak boleh melakukan pernikahan,” tuturnya.

Kemudian Rahman menjelaskan, ada berbagai faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah dini, salah satunya karena hubungan keduanya semakin dekat dan khawatir terjadi hal lain.

“Alasannya bermacam-macam, diantaranya untuk menghindari fitnah, karena hubungan keduanya semakin dekat orang tua khawatir terjadi perzinahan,” ujarnya.

Adapun persyaratan untuk mengajukan dispensasi kawin, lanjut kata Rahman, pemohon mendatangi Pengadilan Agama dengan membawa surat penolakan karena belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan dari KUA.

“Kemudian, membawa berkas identitas diri, orang tua kedua belah pihak dan kedua calon pasangan juga hadir, termasuk psikolog surat keterangan dari dokter juga ada karena kwatir takut ada paksaan,” pungkasnya.

Sekedar informasi, dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.

Namun lewat dispensasi kawin, seseorang boleh menikah di luar ketentuan itu jika dan hanya dalam keadaan “menghendaki” dan tidak ada pilihan lain antar suami istri meski usia belum cukup.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *