dimadura
Beranda Tomang Sumenep Dana Desa di Sumenep 2026 Turun Signifikan, Ini Penjelasan DPMD

Dana Desa di Sumenep 2026 Turun Signifikan, Ini Penjelasan DPMD

Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Anwar Sahroni, (Ari/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Alokasi Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada tahun anggaran 2026 dipastikan mengalami penurunan tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

‎Penurunan tersebut terjadi seiring perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait pemanfaatan sebagian Dana Desa.

‎Pada 2025, Kabupaten Sumenep menerima Dana Desa lebih dari Rp335 miliar. Namun, pada 2026 pagu anggaran yang dialokasikan hanya sekitar Rp109 miliar.

‎Dengan demikian, terjadi pengurangan anggaran sekitar Rp225 miliar.

‎Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Anwar Sahroni menyatakan, penurunan pagu tersebut bukan berarti hak Dana Desa bagi pemerintah desa dihapuskan.

‎“Anggaran tahun 2026 sebesar Rp109 miliar ini memang turun signifikan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp335 miliar. Selisihnya sekitar Rp225 miliar,” kata Anwar, Kamis (8/1/2026).

‎Menurut Anwar, sebagian Dana Desa yang sebelumnya disalurkan langsung ke desa kini dialihkan untuk mendukung program pembangunan koperasi merah putih yang menjadi kebijakan strategis pemerintah pusat.

‎“Dana itu sejatinya tetap menjadi bagian dari hak desa. Hanya saja, pelaksanaannya ditangani langsung oleh pemerintah pusat untuk pembangunan gerai koperasi,”ucapnya.

‎Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan koperasi sebagai pusat kegiatan usaha masyarakat.

‎Anwar menjelaskan, dalam penggunaan Dana Desa kini tidak lagi terikat pada pembagian persentase anggaran tertentu sebagaimana tahun sebelumnya.

‎”Dengan ini, kami harap pemerintah desa lebih fleksibel dalam merancang program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat setempat,”kata Anwar.

‎Di sisi lain, perencanaan pembangunan desa pada 2026 juga mengalami penyesuaian menyusul terbitnya Peraturan Menteri Desa yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa.

‎Dalam regulasi terbaru itu, arah kebijakan penggunaan Dana Desa telah ditetapkan, meski tidak lagi seketat ketentuan pada tahun-tahun sebelumnya.

‎Desa diberikan ruang lebih luas untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kondisi dan kemampuan anggaran.

‎“Desa didorong untuk melakukan musyawarah guna menetapkan program prioritas yang paling mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan