Dana Desa di Sumenep 2026 Turun Signifikan, Ini Penjelasan DPMD
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Alokasi Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada tahun anggaran 2026 dipastikan mengalami penurunan tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut terjadi seiring perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait pemanfaatan sebagian Dana Desa.
Pada 2025, Kabupaten Sumenep menerima Dana Desa lebih dari Rp335 miliar. Namun, pada 2026 pagu anggaran yang dialokasikan hanya sekitar Rp109 miliar.
Dengan demikian, terjadi pengurangan anggaran sekitar Rp225 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Anwar Sahroni menyatakan, penurunan pagu tersebut bukan berarti hak Dana Desa bagi pemerintah desa dihapuskan.
“Anggaran tahun 2026 sebesar Rp109 miliar ini memang turun signifikan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp335 miliar. Selisihnya sekitar Rp225 miliar,” kata Anwar, Kamis (8/1/2026).
Menurut Anwar, sebagian Dana Desa yang sebelumnya disalurkan langsung ke desa kini dialihkan untuk mendukung program pembangunan koperasi merah putih yang menjadi kebijakan strategis pemerintah pusat.
“Dana itu sejatinya tetap menjadi bagian dari hak desa. Hanya saja, pelaksanaannya ditangani langsung oleh pemerintah pusat untuk pembangunan gerai koperasi,”ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan koperasi sebagai pusat kegiatan usaha masyarakat.
Anwar menjelaskan, dalam penggunaan Dana Desa kini tidak lagi terikat pada pembagian persentase anggaran tertentu sebagaimana tahun sebelumnya.
”Dengan ini, kami harap pemerintah desa lebih fleksibel dalam merancang program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat setempat,”kata Anwar.
Di sisi lain, perencanaan pembangunan desa pada 2026 juga mengalami penyesuaian menyusul terbitnya Peraturan Menteri Desa yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa.
Dalam regulasi terbaru itu, arah kebijakan penggunaan Dana Desa telah ditetapkan, meski tidak lagi seketat ketentuan pada tahun-tahun sebelumnya.
Desa diberikan ruang lebih luas untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kondisi dan kemampuan anggaran.
“Desa didorong untuk melakukan musyawarah guna menetapkan program prioritas yang paling mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow


