dimadura
Beranda Tomang Sumenep DKUPP Sumenep Genjot Kompetensi Pengelola Koperasi Desa Merah Putih

DKUPP Sumenep Genjot Kompetensi Pengelola Koperasi Desa Merah Putih

Foto: Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, (Ari/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus mendorong peningkatan kapasitas pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar segera mampu menjalankan kegiatan usaha secara mandiri dan berkelanjutan.

‎Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan bimbingan teknis (bimtek), baik secara daring maupun luring, yang melibatkan Satuan Tugas (Satgas) terkait.

‎Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menyampaikan, bahwa pelatihan itu di laksanakan bersama Satgas sebagai bentuk pendampingan kepada pengurus koperasi

‎”Pelatihan ini difokuskan pada penguatan manajemen koperasi serta kesiapan operasional di tingkat desa,”kata dia, Selasa (6/1/2026).

‎Ramli menjelaskan, dalam bimtek tersebut, peserta dibekali sejumlah materi penting, antara lain terkait skema pinjaman modal awal, tata kelola koperasi, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendukung kegiatan usaha.

‎Ia menyebutkan, dari seluruh KDMP yang telah terbentuk di Kabupaten Sumenep, baru sekitar 10 koperasi yang telah menjalankan aktivitas usaha.

‎Padahal, sebagian besar saat ini KDMP  telah memiliki badan hukum sebagai dasar legal operasional.

‎“Karena sudah berbadan hukum, kami mendorong seluruh pengelola KDMP untuk segera memulai usaha sesuai dengan potensi desa masing-masing,” tambah Ramli.

‎Menurut dia, tahap awal pengembangan usaha koperasi dapat dimulai dengan menjaring anggota melalui pendekatan di lingkungan terdekat, seperti aparatur desa dan masyarakat sekitar.

‎“Kami meminta pengurus KDMP yang telah mendapatkan mandat agar tidak menunda dan segera bergerak menjalankan kegiatan usahanya,”tegasnya.

‎Lebih lanjut Ramli juga menjelaskan, terkait kendala permodalan, khususnya simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, ia menyarankan agar pengurus melakukan pendataan terlebih dahulu.

‎Pembayaran simpanan tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan mekanisme pemotongan dari Sisa Hasil Usaha (SHU).

‎“Pada prinsipnya, permodalan koperasi bersumber dari anggota melalui simpanan pokok dan simpanan wajib. Itu yang menjadi kekuatan utama koperasi,” pungkas Ramli.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan