SumenepTomang

ESDM Jatim Pastikan Semua Ilegal, Ini List Lokasi Tambang Galian C di Kabupaten Sumenep

Avatar Of Dimadura
396
×

ESDM Jatim Pastikan Semua Ilegal, Ini List Lokasi Tambang Galian C di Kabupaten Sumenep

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Alat Berat Memindahkan Hasil Tambang Ilegal Galian C Ke Dump Truk (Istimewa)
Gambar Ilustrasi Alat Berat Memindahkan Hasil Tambang Ilegal Galian C ke Dump Truk (Istimewa)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1

NEWS SUMENEP, DIMADURA – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep memastikan seluruh tambang galian C di wilayahnya tidak mengantongi izin resmi. Kepastian itu disampaikan usai audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

“Berdasarkan data Dinas ESDM Jatim, tidak ada satu pun tambang galian C di Sumenep yang berizin,” tegas anggota Komisi III DPRD Sumenep, Abd. Rahman dalam wawancara kepada wartawan belum lama ini.

Ia mendesak penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku usaha tambang ilegal memiliki keterkaitan dengan tokoh berpengaruh. “Regulasi harus ditegakkan, apapun alasannya,” imbuhnya.

Anggota Komisi Iii Dprd Sumenep, Abd Rahman (Foto: Istimewa/Doc. Dimadura)
Anggota komisi iii dprd sumenep, abd rahman (foto: istimewa/doc. Dimadura)

Rahman lanjut menyampaikan bahwa Komisi III akan terus mendorong aparat agar bertindak tegas, sebab kewenangan penindakan dan legalisasi izin berada di tingkat provinsi.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, membenarkan bahwa saat ini beberapa pelaku tambang sedang dalam proses mengurus izin melalui Pemkab sebagai fasilitator.

“Untuk izin pertambangan ada dua jenis. SIPB untuk batuan lepas dan IUP untuk batuan keras. Beberapa pelaku tambang di Sumenep sedang proses pengurusan izin melalui Dinas ESDM Jatim,” jelas Dadang, sebagaimana dikutip dimadura.id dari seputarjatim, Sabtu (12/4/2025).

Kabag Perekonomian Dan Sda Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar (Foto: Istimewa For Dimadura)
Kabag perekonomian dan sda setdakab sumenep, dadang dedy iskandar (foto: istimewa for dimadura)

Meski dalam proses, ia menegaskan bahwa aktivitas tambang di lapangan seharusnya dihentikan sementara hingga izin resmi keluar.

“Kalau belum berizin, idealnya berhenti dulu. Karena tetap saja itu melanggar aturan,” tegasnya.

Daftar CV dalam Proses Izin:

1. CV. Nur Fadilah

2. CV. Gunung Kembar

3. CV. Rafa Rafi Dita

4. CV. API Sinergi Corporation

5. CV. Kacong Cebbing

Wilayah Tambang Ilegal Aktif Beroperasi:

Tanah Merah
Langsar
Kebunagung
Kasengan
Rubaru Batuan
Baraji

Nama Pemilik Usaha Tambang di Sumenep:

H. Aziz
H. Imam
Maswandi
Kepala Desa Kebunagung
Fathor

Atas kondisi ini, masyarakat berharap adanya ketegasan dari aparat penegak hukum dan kejelasan regulasi agar tidak ada lagi pembiaran terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.***

Budayawan Sumenep, Ibnu Hajar - 20 Mei Alarm Kebudayaan
Kolom

OKARA, DIMADURA – Ada satu pertanyaan yang sepatutnya kita renungkan di setiap peringatan Hari Kebangkitan Nasional: apa yang sesungguhnya ingin kita bangkitkan? Bila jawabannya hanya sebatas mengenang sejarah lahirnya Budi…