NEWS SUMENEP, DIMADURA – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep memastikan seluruh tambang galian C di wilayahnya tidak mengantongi izin resmi. Kepastian itu disampaikan usai audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
“Berdasarkan data Dinas ESDM Jatim, tidak ada satu pun tambang galian C di Sumenep yang berizin,” tegas anggota Komisi III DPRD Sumenep, Abd. Rahman dalam wawancara kepada wartawan belum lama ini.
Ia mendesak penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku usaha tambang ilegal memiliki keterkaitan dengan tokoh berpengaruh. “Regulasi harus ditegakkan, apapun alasannya,” imbuhnya.

Rahman lanjut menyampaikan bahwa Komisi III akan terus mendorong aparat agar bertindak tegas, sebab kewenangan penindakan dan legalisasi izin berada di tingkat provinsi.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, membenarkan bahwa saat ini beberapa pelaku tambang sedang dalam proses mengurus izin melalui Pemkab sebagai fasilitator.
“Untuk izin pertambangan ada dua jenis. SIPB untuk batuan lepas dan IUP untuk batuan keras. Beberapa pelaku tambang di Sumenep sedang proses pengurusan izin melalui Dinas ESDM Jatim,” jelas Dadang, sebagaimana dikutip dimadura.id dari seputarjatim, Sabtu (12/4/2025).

Meski dalam proses, ia menegaskan bahwa aktivitas tambang di lapangan seharusnya dihentikan sementara hingga izin resmi keluar.
“Kalau belum berizin, idealnya berhenti dulu. Karena tetap saja itu melanggar aturan,” tegasnya.
Daftar CV dalam Proses Izin:
1. CV. Nur Fadilah
2. CV. Gunung Kembar
3. CV. Rafa Rafi Dita
4. CV. API Sinergi Corporation
5. CV. Kacong Cebbing
Wilayah Tambang Ilegal Aktif Beroperasi:
Tanah Merah
Langsar
Kebunagung
Kasengan
Rubaru Batuan
Baraji
Nama Pemilik Usaha Tambang di Sumenep:
H. Aziz
H. Imam
Maswandi
Kepala Desa Kebunagung
Fathor
Atas kondisi ini, masyarakat berharap adanya ketegasan dari aparat penegak hukum dan kejelasan regulasi agar tidak ada lagi pembiaran terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.***