NEW SUMENEP – Gerakan Mahasiswa Aktivis Madura (GEMARA) menyelenggarakan polling online dengan tajuk “Polling Suara Rakyat Sumenep”, berlangsung mulai besok, tanggal 20 hingga 26 Agustus 2024.
Ketua Gemara, Fadhlillah, mengatakan, polling ini merupakan bagian dari proses demokrasi untuk menampung partisipasi publik dalam Pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.
“GEMARA hanya menyediakan platform bagi masyarakat untuk menyuarakan pilihannya melalui polling ini, tanpa kepentingan lain,” ungkapnya, Senin (19/8).
“Siapa pun yang terpilih, yang penting adalah sesuai aturan parlemen dan memenuhi kriteria yang tepat,” imbuhnya.
BACA JUGA: Bawaslu Sumenep Sosialisasikan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024
Disampaikan, selama satu minggu ke depan, masyarakat Sumenep akan diberi kesempatan untuk memilih calon Ketua DPRD Sumenep Periode 2024-2029.
Hasil polling ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pemilihan pimpinan legislatif yang representatif sesuai dengan aspirasi publik.
“DPRD dipilih oleh rakyat, jadi sudah sewajarnya jika rakyat turut menyuarakan aspirasinya terkait siapa yang layak menjadi Ketua DPRD Sumenep,” terang Fadhlillah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran serta rakyat dalam menentukan Ketua DPRD merupakan bagian dari sistem demokrasi untuk keberlangsungan masa depan pembangunan di Kabupaten Sumenep.
BACA JUGA: IJTI Beri Penghargaan MH Said Abdullah sebagai Bapak Televisi Madura
Menurutnya, pemilihan Ketua DPRD harus memenuhi kriteria tertentu, tidak hanya berdasarkan rekomendasi tanpa dasar.
“Ketua DPRD harus profesional, berpengalaman dalam politik dan organisasi, memiliki rekam jejak yang baik, mampu berkonsolidasi, jujur, amanah, cerdas, dan memiliki kemampuan untuk menyampaikan aspirasi rakyat,” jelas Fadhlillah.
Diketahui, anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2024-2029 akan segera dilantik. GEMARA menyatakan diri hadir sebagai perwakilan rakyat untuk memastikan bahwa proses ini dikawal dengan baik, mengingat pentingnya peran legislatif dalam perumusan undang-undang dan kewenangan lainnya.
“GEMARA tidak akan melihat apapun partai politik asal Ketua DPRD. Kami lebih fokus pada kualifikasi personal calon Ketua DPRD yang diharapkan profesional dan mampu memimpin DPRD Sumenep,” tutur aktivis yang saat ini sedang menempuh pendidikan paacasarjana di IAIN Madura Pamekasan ini.
“Partai politik memang memiliki hak untuk menentukan pilihan, tetapi rakyat juga berhak menyampaikan aspirasi. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat, bukan Dewan Perwakilan Partai. Namun, kami tidak bermaksud membatasi peran partai, hanya menyampaikan aspirasi rakyat dalam menjaga demokrasi,” pungkas Ketua Gemara.
Sekadar informasi, mekanisme pemilihan pimpinan DPRD diatur dalam Pasal 164 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD terdiri dari satu Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota.***