NEWS DIMADURA, SAMPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, melakukan razia di dua lokasi, yaitu area lampu merah Barisan dan Monumen kota Sampang, pada Senin (20/1/2025) pukul 12.00 WIB.
Dalam razia tersebut sebanyak enam orang pengamen jalanan diaman dan salah satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).
Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto, melalui Kabid Penanganan Trantibum dan Linmas, M. Suaidi Asyikin, menjelaskan bahwa razia dilakukan sebagai langkah cegah dini pelanggaran ketertiban umum.
Dalam patroli kali ini, pihaknya mengerahkan 30 anggota Satpol PP yang terbagi dalam tiga regu dan melaksanakan razia rutin sebanyak tiga kali dalam seminggu.
“Hari ini kami melakukan patroli, sasarannya adalah pengamen jalanan yang ada di lampu merah. Ada enam pengamen yang terjaring. Salah satu pengamen membawa sajam,” ungkap Suaidi.
Enam pengamen tersebut terdiri dari lima pria dan satu wanita. Dua orang berasal dari Desa Bandaran, Kabupaten Pamekasan, satu orang berasal dari Kabupaten Tulungagung, dua orang asal Kabupaten Sidoarjo, dan satu orang asal Kabupaten Sampang.
“Kami menghimbau agar para pengamen tidak lagi melakukan kegiatannya di area lampu merah, dan bagi masyarakat untuk tidak memberikan uang,” imbau Suaidi.***