News, Sumenep – Akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Sumenep Madura mengungkap pelaku pembakaran properti berupa kayu bangunan di MWCNU Lenteng, berikut ini motif dan identitas pelaku.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, pihaknya berhasil menemukan sekaligus menangkap pelaku berdasarkan bukti hasil laboratorium forensik (Labfor) Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi antara lain, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II, satu botol plastik tutup warna hijau, dan satu lembar kertas.
BB lain berupa dua buah gunting berukuran kecil dan besar, selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tas warna hitam
“Kemudian satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat,” sebut Kapolres Edo dalam keterangan pers, Jumat (12/5).
Pihaknya merasa bersyukur karena penanganan kasus ini, Polres Sumenep dibantu langsung oleh tim Labfor dan Ditreskrimum Polda Jatim.
“Dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono bersama Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha,” tutur dia menambahkan.
AKBP Edo kemudian menyebutkan identitas pelaku kasus kebakaran yang terjadi di MWCNU Lenteng itu.
“Pelaku atasnama S, laki-laki, berusia 44 tahun, Islam, Supir, beralamat di Dusun Tambak RT 001 RW 002 Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,” terangnya.
Dijelaskan, modus operandi atau motif pelaku adalah sebab dirinya merasa jengkel karena halaman depan sisi timur kantor MWCNU Lenteng penuh dengan tanah sehingga menutup jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi.
“Sehingga bila hujan terjadi banjir dan sudah diingatkan berulang-ulang tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas,” paparnya meneruskan keterangan dari si pelaku.
Atas dasar itu, lanjut dia, sehingga pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas yang diisi kain dan kertas, bensin dan oli bekas.
Ujung ban itu ia ikat dengan tali tis dimana sebelumnya ujung ban tersebut ia gunting berbentuk segitiga rumbai agar mudah menyalakan api pembakaran, “dan selanjutnya kayu dibawa dengan menggunakan ban tersebut,” imbuhnya.
Akibat pembakaran tersebut, menurut Kapolres Edo Satya Kentriko, MWCNU Lenteng mengalami kerugian kurang lebih Rp 36.000.000.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.