NEWS, SUMENEP – Istri Tersangka S meminta maaf kepada korban penipuan jual beli jabatan yang dilakukan suaminya. Sang istri sekaligus memohon agar korban bisa meringankan tuntutan hukuman untuk sang suami.
Sekadar diketahui, S merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemkab Sumenep yang kini telah ditetapkan seagai Tersangka kasus penipuan jual beli jabatan. Sejak tanggal 27 September lalu, S mendekam di tahanan Mapolres Sumenep.
Kabar ini disampaikan korban inisial A kepada sejumlah wartawan. Ia mengaku dihubungi istri Tersangka S.
“Tadi via telpon ke saya, istrinya minta maaf dan minta tolong agar pihak keluargaku berkenan meringankan tuntutan hukuman untuk suaminya,” ungkap A, Selasa (21/11).
A kemudian menuturkan bahwa sebelum pihaknya melaporkan si S ke Polisi lalu ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 27 September lalu, keluarga S belum pernah berkomunikasi dengan si A dan meminta maaf secara langsung.
“Baru tadi nelpon saya, sebelumnya nggak pernah. Intinya, istri S minta maaf dan memohon agar pihak kami bisa meringankan tuntutan hukuman untuk suaminya,” tutur A.
A mengiyakan permintaan istri Tersangka S dengan syarat tuntutan darinya dikabulkan, yakni pihaknya harus mengembalikan uang yang dihabiskan sang suami.
“Dia bilang iya, katanya sih mau pinjam ke bank untuk ganti uang kita, rencananya bulan dua (Februari) tahun depan (2024),” jelas A.
A kemudian mengungkap pernyataan mencengangkan, bahwa menurut pengakuan istri S, uang sebesar Rp37 juta yang ditilap sang suami ternyata juga digunakan ‘orang dalam’. Sayangnya dia tidak menyebutkan nama dan orang tersebut katanya sudah meninggal.
Hingga akhir percakapan, istri S terus memohon agar A berkenan memaafkan dan meringankan tuntutan hukuman bagi suaminya saat di meja sidang.
Di sisi lain, sidang peradilan kasus ini belum dapat dipastikan kapan bakal digelar. Sebab, menurut keterangan dari Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas, saat ini pihaknya belum melimpahkan barang bukti (BB) sekaligus Tersangka kepada pihak Kejari.
“Insyaallah sehari dua hari ini tahap II,” jawab Widi, saat dihubungi wartawan melalui akun WhatsApp-nya, Selasa (21/11) kemarin.
Sementara itu, pihak Kejari Sumenep saat ini masih terus menunggu pelimpahan pelimpahan BB dan Tersangka yang masih tertahan di Polres Sumenep.
Plh Kasi Intel Kejari Sumenep, Kasidatun Slamet Pujiono, menyatakan bahwa berkas laporan kasus ini sudah lengkap atau P21.
“Berkas laporan, berdasarkan hasil penelitian, sudah kami nyatakan lengkap atau istilahnya di Kejaksaan P21. Jadi sekarang kami tinggal menunggu pelimpahan BB dan tersangka,” ungkapnya saat diwawancara di ruang kerjanya, Jumat tanggal 17 November lalu.
BERITA TERKAIT: