Penemuan Jasad Bayi di Kos Arjasa: Keluarga Sebut Terpotong, Polisi Bantah Isu Mutilasi
EDITORIAL, DIMADURA – Penemuan jasad bayi perempuan di sebuah rumah kos di Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Jawa Timur, masih menyisakan perbedaan keterangan antara keluarga korban dan kepolisian.
Keluarga menyebut kondisi jasad mengenaskan dengan tubuh terpotong, sementara polisi menegaskan korban tidak dimutilasi, hanya ditemukan dalam kondisi membusuk.
Kontras data lain, pihak keluarga menyebut nama bayi Syifa berusia 8 bulan, sementara polisi menyebut nama Asyifa Lailatul Aulia berusia 11 bulan.
Keluarga juga menyinggung bahwa ibu korban sempat menanyakan jadwal kapal sebelum menghilang, sedangkan polisi sama sekali tidak menyinggung keberadaan ibu korban dalam rilis resmi.
Kronologi Versi Keluarga
Ayah korban, Moh Rofiq (54), mengatakan awal mula kecurigaan muncul setelah kakak korban, Azril (3), tiba-tiba ditemukan sendirian di teras rumah neneknya di Desa Duko, Kecamatan (Pulau) Arjasa, Sabtu (30/8/2025). Saat itu, ibu korban, Ila, tidak diketahui keberadaannya.
Sebelum peristiwa itu, keluarga juga mendengar kabar bahwa Ila sempat menanyakan jadwal keberangkatan kapal dari Pelabuhan Batu Guluk Arjasa menuju Kalianget, tepat pada Sabtu pagi (30/8/2025).
Hari itu memang ada jadwal pelayaran Kapal Hulalo dari Kangean menuju daratan Sumenep. Setelah kabar tersebut, keberadaan Ila tidak lagi diketahui.
Beberapa hari kemudian, pemilik kos mendatangi keluarga dan meminta barang-barang milik Ila serta anak-anaknya dibawa pulang karena kamar kos terkunci dan mengeluarkan bau menyengat.
Ketika keluarga mendatangi lokasi, Senin malam (1/9/2025), mereka mendapati barang-barang sudah berada di luar kamar. Setelah mencari sumber bau, keluarga menemukan jasad bayi Syifa (8 bulan) dalam lemari yang terkunci.
“Setelah dicari, ditemukan itu (jasad korban). Terpotong dan dibungkus berlapis kain, plastik, hingga tas,” kata Rofiq kepada Kompas.com, Rabu (3/9).
Versi Polisi
Berbeda dengan keterangan keluarga, Humas Polres Sumenep menyampaikan bahwa korban bernama Asyifa Lailatul Aulia (11 bulan) ditemukan di dalam tas putih-hitam di kamar kos yang ditinggalkan menantunya, ST. Kholila Oktovia.
Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo mengatakan, saat tas dibuka oleh nenek korban, Buatun (70), jasad bayi sudah dalam keadaan membusuk dan terbungkus plastik hitam.
“Polisi langsung melakukan olah TKP, mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas, baju bayi, selimut, sarung, dan plastik hitam,” kata Datun.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menegaskan, isu mutilasi yang beredar di masyarakat tidak benar.
“Korban ditemukan dalam keadaan membusuk. Untuk penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan medis,” jelas Widiarti.
Analisis Hukum
Perbedaan narasi antara keluarga dan polisi menimbulkan kebingungan publik. Dari perspektif hukum, publik berhak atas informasi yang benar dan konsisten. Hak ini dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebagaimana bunyi pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Kemudian Pasal 4 ayat (2) huruf a, menegaskan , bahwa hak masyarakat untuk mengetahui rencana, program, proses, serta alasan pengambilan keputusan publik.
Dalam konteks penegakan hukum, polisi juga terikat pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Pasal 3 menegaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan proporsionalitas sebagai dasar setiap tindakan kepolisian.
Pasal 13 huruf a menegaskan tugas pokok polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menjamin kepastian informasi agar masyarakat tidak resah akibat kabar simpang siur.
Pertanyaan pentingnya adalah, mengapa polisi lebih cepat menampik isu mutilasi ketimbang memberikan kronologi detail atau menjelaskan status ibu korban yang diduga meninggalkan kos?
Jika data dasar, seperti nama dan usia korban, masih simpang siur. Maka wajar bila publik mempertanyakan kualitas penyidikan.
Dalam asas transparency of law enforcement, setiap langkah aparat harus dapat diuji publik. Klarifikasi yang hanya berupa bantahan normatif justru bisa menimbulkan spekulasi baru.
Kasus tragis ini bukan sekadar soal menemukan pelaku, tetapi juga ujian integritas hukum. Mampukah aparat menghadirkan informasi yang terbuka, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan?
***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





