SumenepTomang

Kejari Sumenep Bantah JPU HA Peras Terdakwa Narkotika

Avatar of dimadura
815
×

Kejari Sumenep Bantah JPU HA Peras Terdakwa Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, SH. MH. (Foto: Wahyu for Dimadura)
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, SH. MH. (Foto: Wahyu for Dimadura)

Logo DimaduraNEWS, SUMENEPKejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep membantah adanya pemerasan terhadap salah satu terdakwa dengan inisial M sebagaimana diberitakan salah satu media online di Sumenep pada tanggal 3 Mei 2024 dengan Judul “JPU Kejari Sumenep Peras Terdakwa Narkotika”.

Dalam berita tersebut disebutkan, “JPU inisial HA diketahui disebutkan meminta uang Rp 75 juta dengan janji vonis 2 tahun, namun inisial M, diputus 4 tahun 1 bulan”.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kajari Trimo, SH. MH., melalui Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, menegaskan bahwa berita tersebut melenceng dari fakta putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, tertanggal Senin 29 April 2024.

“Tidak ada putusan oleh PN Sumenep bahwa inisial M diputus 4 tahun 1 bulan. Putusan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 kemarin itu atasnama inisial AL, diputus selama 5 tahun 6 bulan, termasuk ada beberapa perkara putusan namun tidak ditemukan ada yang berinisial M,” jelas Kasi Intel Indra dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (5/5).

Pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 lalu, sambung Indra menuturkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas II-B Sumenep.

“Yang mana kami menanyakan, apakah pernah ada wartawan pada hari senin tanggal 29 april 2024 melakukan wawancara dengan terpidana inisial M? Tidak ada,” tukasnya.

Pihak Rutan Kelas IIB Sumenep juga membantah bahwa tidak pernah ada wartawan maupun jurnalis media lainnya yang melakukan wawancara terhadap terpidana inisial M di Rutan Sumenep.


BACA JUGA: Karutan Sumenep Ungkap Cara Napi Nafkahi Keluarga dari dalam Penjara

“Kalaupun ada, media tersebut harus menggunakan surat ijin terlebih dahulu, karena memang seperti itu SOP di Rutan Sumenep, kecuali kunjungan keluarga ataupun Penasehat Hukum dari terpidana” kata Indra, meneruskan keterangan pihak Rutan.

Kasi Intel Indra juga menolak adanya keterangan dalam pemberitaan terkait rumah yang beralamat di Kelurahan Kolor, tepatnya di sebelah belakang Hotel Wijaya. Jaksa HA menurutnya tidak pernah berhubungan bahkan tidak pernah bertemu dengan pihak keluarga inisial M dalam upaya memberikan keringanan hukuman vonis 2 tahun.

“Kalau terkait putusan atau vonis, itu bukan kewenangan kejaksaan melainkan kewenangan pihak Pengadilan Negeri Sumenep. Dan setelah kami konfirmasi kepada Jaksa HA, ternyata tidak benar apabila pernah didatangi keluarga terdakwa untuk hal yang dimaksud di atas ataupun hal lainnya,” tegasnya.

Kasi Intel Kejari Sumenep itu lebih lanjut menyatakan bahwa berita tersebut kurang berimbang (balance) karena pihak media terkait tidak melakukan konfirmasi ke pihak Humas Kejaksaan (Kejari) Sumenep sebelum menayangkannya.

“Sehingga info berita tersebut sangat tendensius dan menyesatkan serta merugikan pihak kejaksaan dan telah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 7 ayat (2), bahwa wartawan diwajibkan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik,” simpul Indra menegaskan.

Dalam keterangan yang diterima media ini, Humas Kejari Sumenep, Kasi Intel Moch Indra Subrata lantas menyebutkan Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 1, kata dia, bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara
    hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa
    terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

PASAL 3

Wartawan indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang
    kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

PASAL 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan
    sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan
    niat buruk.
  3. Sadis berati kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan
    waktu pengambilan gambar dan suara.

BACA JUGA:

Prinsip, Tatakrama dan Cara Orang Madura Mengumpat Saat Marah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *