SumenepTomang

Keluarga Zainol Sebut Uang Rp22 Juta Sempat Disimpan Jaksa Hanis

Avatar of dimadura
630
×

Keluarga Zainol Sebut Uang Rp22 Juta Sempat Disimpan Jaksa Hanis

Sebarkan artikel ini
Kolase Foto Kasi Intel Kejari Sumenep Moch Indra Subrata, Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan, dan anggota Front Pejuang Keadilan (FPK) saat menggelar aksi damai di depan kantor Kejari Sumenep (Dokumen Dimadura)
Kolase Foto Kasi Intel Kejari Sumenep Moch Indra Subrata, Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan, dan anggota Front Pejuang Keadilan (FPK) saat menggelar aksi damai di depan kantor Kejari Sumenep (Dokumen Dimadura)

Logo dimadura.idNEWS SUMENEP Moh Rofi’ie, ayah mendiang Zainol Hayat, sempat mengutarakan bahwa Jaksa Hanis sempat menerima dan menyimpan uang sebesar Rp22 juta hasil ia memelas minta pinjaman kepada tetangga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pria yang memiliki nama lengkap Hanis Aristya Hermawan merupakan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang menangani kasus penyalahgunaan pil doubel Y dengan salah-satu tersangka atasnama Zainol Hayat.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Usut punya usut, Jaksa Hanis diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga Zainol sebesar Rp30 juta agar vonis hukuman yang akan dia jalani bisa mendapat keringanan.

Moh Rofi’ie hanya menyanggupi permintaan Jaksa Hanis sebesar Rp22 juta yang sempat ia tolak karena berupa lembaran rupiah pecahan kecil.

“Setelah uang itu diserahkan, saya langsung pulang. Saya tidak sempat mengobrol, karena istri sedang sakit parah di rumah,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (5/6) malam.

Tiga minggu berlalu, Rofi’ie mengaku belum mendapatkan perkembangan informasi dari Jaksa Hanis. Sementara uang Rp22 juta sudah ia serahkan ke tangan Hanis.  Rofi’ie pun memutuskan untuk menemui Hanis kembali.

Saat bertemu Hanis di ruang kerjanya, tiba-tiba uang sebesar Rp22 juta yang diserahkan Rofi’ie disodorkan kembali kepadanya.

Sekadar untuk diketahui, dalam hal ini Jaksa Hanis diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Sekaligus juga diduga melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Larangan Penyalahgunaan Wewenang.

BERITA SEBELUMNYA: Cara Kasi Intel Kejari Sumenep Lindungi Rekan Kerjanya Hanis, Tepis Dugaan Pemerasan

Dikonfirmasi melalui saluran telepon, baik Jaksa Hanis maupun Kepala Kejari Sumenep, Trimo, tidak pernah memberikan respon. Dua kali didatangi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, dua kali juga resepsionis mengatakan tidak ada.

Konfirmasi pertama, Senin (3/6) siang, salah satu resepsionis mengatakan bahwa Jaksa Hanis Aristya Hermawan sedang tidak masuk. “Pak Kasi Pidum sedang tidak ada di kantor,” katanya.

Sulitnya akses masuk dalam upaya konfirmasi media membuat wartawan berulang kali mendatangi kantor kejari setempat dan tidak membuahkan hasil.

Upaya konfirmasi kedua, sejumlah wartawan kembali berkunjung ke kantor Kejari Sumenep yang berlokasi di Jl. KH. Mansyur No.54, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (6/6) pagi, tidak ada satupun dari petinggi Kejari Sumenep yang berkenan menemui.

Dua orang resepsionis yang sedang berjaga, Ana dan Poppy, ditemani seorang Satpam Kejari setempat, Asep, mengatakan, Jaksa Hanis sedang izin karena sakit.

“Pak Hanis tidak masuk. Dia sedang izin karena berobat,” katanya, Kamis (6/6) pagi.

Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada Kajar Trimo, resepsionis lagi-lagi mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang ada acara di luar. Upaya konfirmasi melalui telepon juga tidak direspon, pesan WhatsApp wartawan juga tidak mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, Kasi Intel yang sekaligus menjabat Humas Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, dikabarkan sedang berada di luar kota. Tersambung melalui telepon, yang bersangkutan mengatakan sedang ikut acara keluarga di Jakarta.

“Kami sudah klarifikasi juga. Intinya seperti itu. Kami sudah klarifikasi, dan uang itu tidak ada,” ujarnya.

Disinggung terkait pengakuan korban, tiba-tiba Indra meminta untuk bertemu secara langsung. Ia beralasan tidak bisa memberikan keterangan melalui sambungan telepon.

“Nanti, hari Senin, bertemu dengan saya. Nanti saya klarifikasi di kantor,” ujar dia menutup keterangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *