SumenepTomang

Mantan Pegawai, Surat Misterius, dan Denda yang Menggunung: Dugaan Drama PLN Sumenep Terkuak

Avatar Of Dimadura
614
×

Mantan Pegawai, Surat Misterius, dan Denda yang Menggunung: Dugaan Drama PLN Sumenep Terkuak

Sebarkan artikel ini
Kepala Ulp Pln Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Saat Menyampaikan Keterangan Di Ruang Kerjanya (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura)
Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Saat Menyampaikan Keterangan di Ruang Kerjanya, Senin 21 April 2025 (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA – Sebuah drama pelik mencuat dari balik pemasangan kWh meter di tambak udang milik Jailani di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.

Belum ada laporan resmi dari pelanggan, namun petugas PLN sudah lebih dulu muncul membawa surat panggilan dan langsung mengganti alat.

Kasus ini mengarah pada dugaan kolusi, keterlibatan mantan pegawai, hingga potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan.

Surat panggilan itu datang tergesa. Pada Selasa, 15 April 2025, seorang petugas bernama Benny dari PLN Sumenep tiba di lokasi tambak Jailani.

Ia membawa kWh meter baru dan menyodorkan surat panggilan kedua untuk penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Yang menjadi ganjil, surat itu dikeluarkan sebelum laporan pelanggaran disampaikan ke PLN.

“Iksan melapor ke kami pada 16 April,” kata Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, saat ditemui di kantornya, Senin pagi, 21 April 2025.

Iksan datang membawa surat kuasa dari Bunahwi—saudara Jailani—dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemakaian listrik.

Anehnya, surat kuasa itu tak mencantumkan tanggal, dan laporan baru tercatat secara administrasi sehari setelah Benny bertindak di lapangan. “Dan ini lagi, saya tanya kakak (Bunahwi, red) , ternyata dia nggak kenal siapa itu Iksan,” ujar Jailani, heran.

Yang makin membuat bingung, dua hari sebelum laporan resmi—yakni 14 April—Benny justru sudah lebih dulu datang ke tambak untuk memeriksa kWh meter.

Esoknya, ia kembali dengan surat panggilan dan langsung mengganti alat. Dasar tindakan ini menjadi pertanyaan besar karena secara prosedur, tidak ada laporan yang mendahului.

“Jadi, muncul pertanyaan dari kami, dari mana Benny tahu soal dugaan pelanggaran itu?” tambah Jailani, yang kini harus menghadapi denda sebesar Rp33.809.218.

Nama lain yang mencuat dalam kisruh ini adalah Achmad Hamdani alias Dani, mantan pegawai teknis PLN yang sudah diberhentikan sejak Januari 2025. Menurut pengakuan Bunahwi, petugas Benny sempat menyarankan agar persoalan diselesaikan lewat dua jalur: “PLN Dungkek atau melalui Dani?”

Dani inilah yang kemudian mengundang perhatian. Meski telah diberhentikan, namanya tetap berkeliaran dalam urusan teknis di lapangan. “Kami pastikan, dia sudah tidak bekerja di PLN sejak Januari,” ujar Pangky.

Ia menegaskan, jika Dani benar meminta dana dari pelanggan atas nama PLN, maka itu sepenuhnya di luar tanggung jawab lembaganya. “Tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kami,” katanya.

Pangky pun menyebut bahwa mediasi sedang diupayakan. “Kami siap mempertemukan Jailani dan Dani, bahkan mendatangi rumah Dani untuk tabayyun,” imbuhnya.

Titik rawan tak berhenti di situ. Benny, petugas yang mengganti kWh meter, disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan Dani.

Ketika ditanya soal kemungkinan adanya kongkalikong, Pangky menjawab hati-hati. “Benny pasti kenal Dani, karena mereka pernah bekerja sama. Tapi tidak bisa serta-merta disimpulkan bahwa Benny terlibat,” tegasnya.

Pihaknya berjanji akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan semua pihak, termasuk Iksan yang membawa surat kuasa tanpa tanggal. “Kalau ada unsur pelanggaran atau penyalahgunaan nama institusi, akan kami tindak,” pungkas Pangky.

Sementara itu, Jailani hanya berharap proses berjalan transparan. “Saya ini pelanggan, bukan pelanggar. Harapan saya, ada penyelesaian yang terbuka dan tidak sepihak,” tutupnya. ***