dimadura
Beranda Roma Organisasi MCC PWI Pamekasan Buka Hotline Pengaduan THR untuk Wartawan

MCC PWI Pamekasan Buka Hotline Pengaduan THR untuk Wartawan

Sejumlah pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan berfoto bersama usai peluncuran Media Call Center (MCC). (Foto: Arsip PWI Pamekasan/doc.dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS, DIMADURA Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan membuka layanan pengaduan khusus bagi wartawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap imbauan Dewan Pers yang melarang insan pers meminta THR kepada lembaga maupun instansi pemerintah.

Namun di sisi lain, PWI Pamekasan menilai masih terdapat persoalan terkait pemenuhan hak wartawan oleh sebagian perusahaan pers.

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam melalui Ketua MCC PWI Pamekasan Ahmad Jalaluddin Faisol menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya, termasuk wartawan.

Menurutnya, THR dapat dipandang sebagai “gaji ketiga belas” yang wajib diberikan perusahaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Namun hingga H-7 Ramadan kami masih menerima informasi bahwa ada wartawan yang harus ‘gigit jari’ karena belum mendapat kepastian THR dari perusahaan tempat mereka bernaung,” kata Faisol dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan, MCC PWI Pamekasan membuka kanal pengaduan virtual agar para wartawan yang haknya diabaikan dapat melaporkan persoalan tersebut. Melalui layanan ini, organisasi profesi tersebut berkomitmen membantu proses advokasi hingga hak wartawan dapat terpenuhi.

Adapun pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp resmi MCC PWI Pamekasan di nomor 082330206714.

Setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Jika setelah diverifikasi ditemukan adanya pelanggaran, MCC PWI Pamekasan menyatakan siap melakukan langkah advokasi agar wartawan yang bersangkutan memperoleh haknya.

“Kami mendukung profesionalisme wartawan dengan tidak meminta-minta THR ke instansi luar. Namun perusahaan pers juga harus bertanggung jawab memenuhi kewajibannya kepada wartawan secara tepat waktu,” tegas Faisol.

Hingga saat ini, MCC PWI Pamekasan masih membuka layanan pengaduan tersebut bagi wartawan yang merasa hak THR-nya belum dipenuhi oleh perusahaan.
***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

2

Konten Iklan