SumenepTomang

Misteri Pungli EO MCF#2, Bukti Transfer Rp 1,5 Juta Jadi Sorotan

Avatar Of Dimadura
1776
×

Misteri Pungli EO MCF#2, Bukti Transfer Rp 1,5 Juta Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Kolase Foto Bukti Transfer Sewa Stand Mcf#2 Sumenep 2024 (Dokumen Smsi Sumenep For Dimadura.id)
Kolase foto bukti transfer sewa stand MCF#2 Sumenep 2024 (Dokumen SMSI Sumenep for dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA – Dugaan pungutan liar (pungli) oleh Event Organizer (EO) tunggal penyelenggara Madura Culture Fest 2 Sumenep 2024 sebesar Rp 1.5 juta kepada peserta semakin kuat. Hal ini didukung dengan adanya barang bukti serta kesaksian dari berbagai pihak terkait.

“Bukti transfer sewa stand sebesar Rp 1.5 juta dari peserta Madura Culture Fest 2 Sumenep 2024, sudah kita kantongi. Dan ini bisa menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam,” ungkap Wahyudi, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep, Jumat (13/09/2024).

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

Menurut dia, seharusnya EO yang ditunjuk tidak boleh meminta tambahan biaya kepada peserta atau UMKM dengan alasan operasional. Semua biaya, berdasarkan perjanjian awal, sudah tercakup dalam anggaran resmi yang berasal dari APBD.

“Dugaan EO pungli peserta dan UMKM makin kuat, karena ada bukti transfernya, jadi tidak perlu mengelak lagi,” tegasnya.

Wahyudi meminta pihak berwenang segera mengevaluasi tindakan EO yang dinilai melampaui batas dan mencoreng nama baik Bupati. Jika terbukti bersalah, EO dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ini tidak boleh dibiarkan, karena sudah mencoreng nama baik bupati demi mencari keuntungan pribadi,” pungkas Ketua SMSI Sumenep.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mulai menseriusi dan mendalami dugaan pungli tersebut. Boby AW, Kasi Pidsus Kejari Sumenep, beberapa waktu lalu menegaskan akan mengumpulkan keterangan dari masyarakat serta pihak-pihak terkait untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

“Persoalan ini akan kami dalami dulu, sejauh mana persoalannya. Jika kegiatan ini memang dibiayai oleh APBD, dan kemudian masih ada dana sponsorship pada kegiatan dimaksud, maka persoalan ini akan kami dalami secara keseluruhan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Boby AW, saat menemui Ketua SMSI Sumenep di ruang kerjanya, Rabu (11/09/2024).

Boby menjelaskan, antara APBD dan sponsorship pada event tersebut tentunya sesuatu hal yang terpisah, sebab APBD sudah pasti melalui pembahasan yang matang dan diatur dalam undang-undang, berbeda halnya dengan dana sponsorship yang memang di luar APBD.

“Kalau sponsorship ini kan pastinya non budgeter, jadi yang namanya non budgeter pastinya ada pertanggung jawabannya masing-masing, kan begitu. Jadi kita lihat saja nanti ya,” pungkasnya.

“Jika kegiatan ini memang dibiayai oleh APBD dan masih ada dana sponsorship, kami akan mendalami hal ini secara menyeluruh,” imbuh Kasi Pidsus Kejari Sumenep menutup keterangan.

Kegiatan yang direncanakan digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep selama 10 hari ini hanya berlangsung selama 7 hari, diduga karena ada penyimpangan dalam pengelolaan stand event MCF#2.

Event organizer (EO) tunggal dalam pagelaran MCF#2 ini diduga melakukan pungutan liar terhadap sejumlah OPD, pihak kecamatan serta UMKM berupa stand, yang nilainya Rp 850 hingga 1.5 juta. Tidak hanya itu, aliran dana dari sponsorship yang nilainya diduga mencapai ratusan juta, hingga kini belum banyak diketahui publik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *