NEWS SUMENEP – Oknum antirasuah di Kabupaten Sumenep, Madura, diduga terlibat dalam kasus penerimaan uang dari keluarga korban seorang tahanan muda yang meninggal di Rutan Kelas IIB.
Diketahui, oknum antirasuah tersebut adalah Hanis Aristya Hermawan, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tahanan muda Zainol. Pemuda itu menjadi tersangka penyalahgunaan Pil YY.
Seorang narasumber yang ingin namanya dirahasiakan dalam berita ini mengungkapkan jumlah nominal yang diduga telah diterima oleh Jaksa Hanis dari keluarga korban.
Uang tersebut menurutnya diberikan karena keluarga korban ingin meringankan masa tahanan Zainol atas kasus yang menimpanya.
“Informasinya Jaksa Hanis ini minta Rp75 juta kepada keluarga korban,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (5/6).
Diberitakan sebelumnya, tahanan muda Rutan Kelas IIB Sumenep atasnama Zainol Hayat bin Moh. Rofi’ie, telah meninggal dunia pada Minggu (2/6/2024) pagi di RSUD H. Moh Anwar Sumenep.
Mendengar kematian pria yang masih muda itu, pihak keluarga sempat mengalami histeris dan melontarkan teriakan yang membuat publik tergelitik.
Badri, kerabat korban, mengungkapkan bahwa keluarga duka sempat meneriakkan perkataan seperti meminta oknum jaksa agar mengembalikan uang.
Perkataan tersebut diutarakan oleh salah satu anggota keluarga korban yang ketika itu mengalami histeris.
“Kembalikan uang, Pak Hanis! Kembalikan uang kami, Pak!” kata Badri, menirukan perkataan yang diucapkan salah satu anggota keluarga duka yang mengalami histeris, Senin (3/6).
Cerita serupa disampaikan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep, Teguh Dony Efendi. Ia juga sempat menceritakan bahwa saat mengalami histeris atas meninggalnya Zainol, salah seorang keluarga korban memang sempat berteriak minta uang dikembalikan.
“Meninggal di rumah sakit kan, jadi ketika itu banyak orang, mereka pada mendengar perkataan itu. Berteriak kan, histeris ya pasti nyaring,” ungkapnya.
Diketahui, JPU perkara ini adalah Hanis Aristya Hermawan. Untuk penanganan sebelum meninggal, ia mengatakan sudah menghubungi pihak Jaksa untuk upaya koordinasi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah merespon.
Dony mengaku sulit bisa terhubung dengan Jaksa Hanis Aristiya Hermawan. “Saya menghubungi jaksa, mulai dari pagi, bahkan sebelum dirujuk ke rumah sakit,” tutur Dony di depan sejumlah wartawan, Selasa (4/6) siang.
Upaya koordinasi melalui saluran teleponnya itu terus dilakukan hingga sebelum korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Namun, hingga jasad korban di bawa pulang, pihak kejaksaan tetap tidak memberikan jawaban. “Jaksa baru menghubungi balik kepada saya, setelah jasad korban sudah sampai di rumah duka,” utara Kasubsi Teguh Dony.
Dalam hal ini, sejumlah wartawan juga mencoba melakukan upaya konfirmasi, termasuk tentang adanya dugaan pungutan uang oleh oknum Jaksa Hanis Aristya Hermawan.
Alih-alih mendapat tanggapan, Jaksa Hanis Aristya Hermawan malah terkesan menghindar dari konfirmasi wartawan.
Sempat didatangi ke kantor Kejari Sumenep, Senin (3/6) siang, salah satu resepsionis mengatakan bahwa Jaksa Hanis Aristya Hermawan sedang tidak ada.
“Pak Kasi Pidum sedang tidak ada di kantor,” katanya. Upaya konfirmasi melalui telepon juga telah dilakukan, namun tetap tidak ada respon.
Hal yang sama juga terjadi kepada Kajari Sumenep, Trimo. Sulitnya akses masuk dalam upaya konfirmasi media membuat wartawan berulang kali mendatangi kantor kejari setempat dan tidak membuahkan hasil.
Upaya konfirmasi melalui telepon selulernya juga tidak pernah diangkat oleh Kajari Trimo, meski nada tunggu teleponnya tampak berdering.
Terbaru, hari ini, Rabu (5/6/2024), Jaksa Hanis Aristya Hermawan dikabarkan mendatangi rumah duka.
Kabar tersebut menambah daftar dugaan bahwa Jaksa Hanis Aristya Hermawan sedang melakukan lobi-lobi kepada keluarga korban agar rumor dugaan pungli itu tidak ramai dalam pemberitaan.***