SumenepTomang

Omong Kosong DPRD Sumenep Soal Galian C, Ini Kata Aktivis Garda Raya

Avatar Of Ari Si
1125
×

Omong Kosong DPRD Sumenep Soal Galian C, Ini Kata Aktivis Garda Raya

Sebarkan artikel ini
Aktivis Abd. Basith Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya) Sumenep, Jawa Timur,(Foto. Ari/Doc. Dimadura).
Aktivis Abd. Basith Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya) Sumenep, Jawa Timur,(Foto. Ari/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP–Aktivis Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya) , Abd. Basith, melontarkan kritik tajam terhadap DPRD Sumenep, Jawa Timur, terkait penanganan tambang galian C ilegal.

Menurutnya, pernyataan dewan selama ini hanya sebatas omong kosong tanpa tindak lanjut nyata.

“Sudah berulang kali DPRD Sumenep berjanji akan menyelesaikan masalah galian C ilegal. Tapi buktinya, sampai hari ini aktivitas penambangan liar tetap berlangsung tanpa ada tindakan serius,” kata Abd. Basith, Senin (28/4/2025).

Basith menilai DPRD hanya sibuk membuat pernyataan politik tanpa ada aksi konkret di lapangan.

Ia menuding sikap ini sebagai bentuk ketidakseriusan dalam melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kerusakan akibat tambang ilegal.

“Kami melihat ini hanya sandiwara politik. Mereka bicara seolah peduli, tapi tidak berani mengambil langkah tegas. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa jadi indikasi adanya pembiaran,” tegasnya.

Lebih jauh, Garda Raya mendesak DPRD untuk tidak sekadar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau membuat rekomendasi kosong, melainkan mengambil sikap nyata, termasuk mendesak aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku galian C ilegal.

“Kalau DPRD tetap diam dan hanya bermain di panggung wacana, maka publik berhak menilai mereka bagian dari jaringan pembiaran ini,” ujar Basith.

Di sisi lain, persoalan tambang ilegal tersebut juga sempat menjadi sorotan di media massa.

Sebelumnya Komisi III DPRD Sumenep bahkan meminta pimpinan dewan segera menindaklanjuti rekomendasi penutupan tambang ilegal kepada aparat penegak hukum (APH).

Pasalnya, hingga saat ini, rekomendasi tersebut belum juga disampaikan ke pihak berwenang.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, mengatakan bahwa dalam kasus tambang galian C, DPRD memiliki kewenangan melakukan pengawasan, sementara eksekusi tindakan berada di tangan aparat penegak hukum.

“Rekomendasi dari DPRD menjadi dasar bagi APH untuk melakukan penindakan. Karena itu, kami mendesak pimpinan dewan segera meneruskan rekomendasi tersebut kepada APH, agar penambangan tanpa izin bisa segera dihentikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kata Ketua DPRD Zainal Arifin mengaku akan mengambil langkah berbeda dengan rekomendasi komisi III.

Ia akan memanggil semua pengusaha galian C untuk dibantu dan difasilitasi pengurusan izin ke Provinsi Jawa Timur (Jatim).

”Surat rekomendasi dari komisi III sampai saat ini masih ada di meja. Saya tidak ingin meneruskan sebelum mengambil langkah,” kata Zainal Senin, (28/04/25).***