NEWS SUMENEP – Kawasan di depan Kantor BPD Jatim Sumenep, Madura, kerap kali tampak seperti lautan kendaraan yang terparkir sembarangan.
Pantauan media ini, Rabu (31/7) sekira pukul 08.11 WIB, meskipun rambu-rambu larangan parkir jelas terpampang, kenyataan di lapangan justru sebaliknya.
Pengendara kendaraan bermotor mengabaikan aturan dan memarkir mobil mereka hingga mengular panjang, menciptakan kesemrawutan lalu lintas yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Kondisi di atas menjadi lebih parah karena lokasi kantor Bank Jatim Sumenep tidak jauh dengan area traffict light sekitar 15 meter di sebelah selatan, dan di bawah 10 meter saja di sebelah barat dan utara.
BACA JUGA:
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Wiraraja (Unija) Madura, Hendra Lesmana, mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi ini.
“Tidak hanya di sana, terutama juga di depan tempat usaha seperti restoran dan swalayan di sekitar Jalan Trunojoyo yang merupakan jalan nasional, itu jelas pelanggaran,” ungkapnya kepada sejumlah media, Rabu (31/7).
Hendra menambahkan bahwa sejumlah titik jalan kabupaten atau desa, seperti Jalan Dr. Cipto, Teuku Umar, dan sekitar Swalayan Dewi Sri, juga sering dijadikan lahan parkir liar.
“Di tempat tersebut tidak ada rambu parkir yang dinyatakan dengan marka atau rambu lainnya oleh pemerintah daerah, itu juga sudah jelas melanggar aturan,” terangnya menegaskan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Koordinator Parkir Moh. Hayat, mengakui bahwa pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menindak pelanggar parkir.
“Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok raperda parkir agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” utara Hayat, Kamis (18/7/2024).
SAKÈTHÈNG
Ia menambahkan bahwa saat ini penindakan masih dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sebagai pihak berwenang.
Menurut Hayat, masalah ini juga diperburuk oleh minimnya lahan parkir yang memadai di sejumlah usaha seperti kafe, toko, dan rumah makan.
“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” tegasnya.
Hayat menjelaskan bahwa pihaknya hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintas dan sosialisasi untuk mengatasi masalah ini, serta mengajukan penambahan rambu-rambu larangan parkir.
BACA JUGA:
Sayangnya, ketika media mencoba menghubungi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, yang bersangkutan belum bisa memberikan komentar.
Hendra Lesmana menegaskan, bahwa kurangnya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat berwenang akan membuat masalah parkir liar ini terus berlarut-larut.
Ia mengkritik keras ketidaktegasan pihak yang tergabung dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan di Sumenep.
“Kesadaran masyarakat juga penting untuk dibangun, tapi yang perlu digarisbawahi, ketegasan pemerintah itulah pemicunya,” pungkas Ketua BEM Fakultas Hukum UNIJA.***
Respon (1)