dimadura
Beranda Tomang Sumenep Polisi Amankan Dua Pelaku Curas Pelajar di Kangean Sumenep

Polisi Amankan Dua Pelaku Curas Pelajar di Kangean Sumenep

Foto: Kapolsek Kangean Tunjukkan Barang Bukti Pengamanan Tindak Pidana Curas (Foto: Istimewa/doc.dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1‎NEWS SUMENEP, DIMADURA–Kepolisian Sektor Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar di pinggir jalan raya Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

‎Dua terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima polisi.

‎Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, dan segera ditindaklanjuti oleh petugas setempat melalui penyelidikan intensif.

‎Kapolres Sumenep melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menegaskan, pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

‎“Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap dia.

‎Korban diketahui bernama Fatin Humairah (12), pelajar asal Dusun Lembungan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa.

‎Kejadian bermula saat korban berada di sebuah toko bersama teman-temannya, dan kemudian meminjam salah satu saksi sepeda listrik milik korban, sementara telepon genggam iPhone berwarna putih milik korban masih tersimpan di kantong depan sepeda tersebut.

‎Di tengah perjalanan, saksi dihampiri dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah kombinasi hitam dan mengenakan masker.

‎Salah satu pelaku sempat menanyakan lokasi hiburan ludruk sebelum mencegat laju sepeda korban.

‎Pelaku kemudian berpura-pura meminjam telepon genggam, sementara rekannya langsung merampas ponsel milik korban.

‎Saat saksi mencoba mempertahankan barang tersebut, ia didorong hingga terjatuh, dan kedua pelaku melarikan diri.

‎Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.

‎Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, anggota Polsek Kangean bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial R (42) dan T.A. (29), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Arjasa.

‎”Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Datun Subagyo.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b serta/atau Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan