NEWS SUMENEP – Proyek renovasi sekolah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dianggarkan miliaran rupiah, diduga tidak mematuhi Perpres 54 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri PUPR tentang pemasangan papan nama proyek.
Renovasi ini berlangsung di SDN Karangduak I yang terletak di Jalan Delima, Nomor 16, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Sumenep. Pantauan media ini, hingga Kamis (1/8), di lokasi proyek renovasi sekolah oleh CV. Safira Jaya Utama ini tidak ditemukan papan nama yang seharusnya terpasang.
Yudik, pengawas dari CV. Safira Jaya Utama, mengakui bahwa papan nama proyek memang baru dipasang. Saat diwawancara, Yudik tampak bingung dan tidak memberikan jawaban yang jelas terkait alasan baru dipasangnya papan nama proyek tersebut.
“Sudah ada. Kemarin anu itu. Apa kemarin, apa yang lusa, lupa saya,” ungkap Yudik saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (3/8). “Lupa saya. Soalnya yang pegang bukan saya itu,” imbuhnya dengan nada ragu.
Yudik mengutarakan bahwa proyek sekolah tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada, meskipun masa penyelesaian proyek belum diketahui. “Masa proyeknya itu 5 bulan, penyelesaiannya belum tahu,” ucapnya.
Untuk diketahui, renovasi SDN Karangduak I dilakukan oleh CV. Safira Jaya Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp1.607.519.000,00. Sayangnya, Yudik tidak bisa memberikan informasi mengenai progres pengerjaan proyek tersebut. “Belum dihitung, mas,” singkatnya sebelum menutup telepon.
BACA JUGA
Tindakan CV. Safira Jaya Utama yang tidak memasang papan nama sejak awal pengerjaan proyek renovasi ini diduga melanggar Surat Edaran (SE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) tentang Ketentuan Pemasangan Papan Nama Proyek.
Dalam konteks peraturan di Indonesia mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri PUPR sebenarnya sudah memberikan pedoman yang jelas terkait pemasangan papan nama proyek.
Pasal 87 dalam Perpres tersebut mengatur kewajiban penyedia barang/jasa untuk transparan dalam pelaksanaan proyek, termasuk kewajiban memasang papan nama proyek.
Pedoman teknis pembuatan papan nama tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006. Pasal 27 dari peraturan ini mengatur informasi yang harus dicantumkan pada papan nama proyek, seperti nama proyek, sumber dana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, nomor kontrak, nilai kontrak, dan waktu pelaksanaan proyek.
Ketentuan waktu pemasangan papan nama proyek juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 09/SE/M/2011 dari Kementerian PUPR. Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa papan nama proyek wajib dipasang sejak hari pertama dimulainya pekerjaan proyek dan harus tetap terpasang selama masa pelaksanaan proyek hingga selesai.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan informasi mengenai proyek tersedia untuk publik sejak hari pertama pekerjaan dimulai dan terus dapat diakses hingga proyek selesai.***