NEWS, NASIONAL – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi bakal dilantik sebagai Presiden RI untuk masa pemerintahan 2024 hingga 2029 pada Rabu tanggal 24 April mendatang.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan dalam gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Atas dasar keputusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyatakan akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu tanggal 24 April 2024 mendatang.
“Dilaksanakan di kantor KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung MK, Jakarta, kepada sejumlah wartawan, Senin (22/4).
Hasyim menyebutkan tiga hal penting dalam putusan MK. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 maupun 03, semua pokok permohonan keduanya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
“Oleh karena itu, hal penting kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” tegasnya.
Ketiga, berdasarkan SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional, maka putusan tersebut dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.
“SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku dan sah. Maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB,” pungkas Hasyim.
BACA JUGA:
- Contoh Teks Pidato Kemerdekaan Bahasa Madura
- Kosakata Aba-aba Pramuka dalam Upacara Bendera, Terjemah Bahasa Madura
Di waktu yang sama, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Muhaimin yang teregistrasi dalam PHPU Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” jelas Ketua MK, sebagaimana dilansir Liputan6, Senin (22/4).
MK juga menolak seluruh gugatan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Sengketa Pilpres 2024.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur hakim Suhartoyo.
Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan Sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Komentar Ganjar Pranowo
Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi dan ketetapan dari Ketua KPU.
Eks Gubernur Jabar itu pun mengucapkan selamat kepada calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar usai sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4).
BACA JUGA:
Ganjar menyatakan legowo atau menerima keputusan majelis hakim MK dan menyebut hari ini, Senin (22/4), sebagai akhir perjalanan dari upaya hukum yang dilayangkan kubu Ganjar-Mahfud.
“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” tegasnya.
Sikap Mahfud MD
Terpisah, Mahfud MD juga mengucapkan selamat kepada calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kita secara sportif menerima putusan MK. Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik,” tutur Mahfud.
Dirinya bersama Ganjar Pranowo meminta semua pihak untuk dapat menjaga persatuan dengan sebaik-baiknya pasca putusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Itu pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan selamat bekerja, mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya,” pesan Mahfud.
Jalur hukum sudah ditempuh, maka menurutnya tidak akan ada lagi upaya-upaya lain dari pihak Ganjar-Mahfud dalam hal menanggapi putusan MK.
“Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum untuk penentuan lain. Karena hasil (sengketa) Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi,” tukasnya.***