NEWS DIMADURA, SUMENEP–Sebanyak 246 desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2027.
Sementara itu, 84 desa lainnya akan menyusul melaksanakan Pilkades dua tahun kemudian, tepatnya pada 2029.
Penjadwalan tersebut merupakan imbas dari perubahan regulasi masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, mengatakan bahwa Pilkades yang semula direncanakan berlangsung pada Desember 2025 harus ditunda menyusul pemberlakuan aturan baru terkait jabatan kepala desa.
“Awalnya Pilkades dijadwalkan tahun 2025, namun karena adanya regulasi terbaru yang memperpanjang masa jabatan kepala desa, maka pelaksanaannya bergeser,” ujar Anwar, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, dari total 330 desa yang ada di Sumenep, 246 desa akan menyelenggarakan Pilkades lebih awal pada 2027, sedangkan 84 desa sisanya dijadwalkan mengikuti pemilihan pada 2029.
Namun demikian, teknis pelaksanaan Pilkades tersebut masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
“Regulasinya belum final. Kami masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur mekanisme pelaksanaan Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Anwar mengungkapkan DPMD Sumenep juga tengah mempersiapkan kebutuhan anggaran untuk Pilkades.
Ia menyebutkan, pihaknya telah mengajukan permohonan alokasi dana ke instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Saat ini, dari 330 desa di Kabupaten Sumenep, sebanyak 299 desa masih dipimpin oleh kepala desa definitif, sementara 31 desa lainnya berada di bawah kepemimpinan pejabat sementara.
“Penentuan besaran anggaran akan disesuaikan dengan data jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada Pilkada 2024. Kami telah bersurat ke KPU Sumenep untuk memperoleh data tersebut sebagai dasar perhitungan,” jelasnya.***