Sehari Tanpa Asap, Pemkab Sumenep Instruksikan Pegawai Wajib Jalan atau Gowes!
NEWS, DIMADURA – Jumat di Sumenep, Madura Jawa Timur bakal berbeda. Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan kebijakan “sehari tanpa asap” setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh perangkat daerah, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 yang dikeluarkan 27 Maret 2026.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, menegaskan bahwa langkah itu merupakan tindak lanjut langsung atas Instruksi Presiden mengenai efisiensi energi nasional di tengah ketidakstabilan pasokan global.
“Ini adalah langkah serius untuk menekan penggunaan BBM di lingkungan Pemkab Sumenep sebagai respon atas dinamika energi global,” kata Benny kepada media ini, Sabtu (28/3/2026).
Mulai 3 April 2026, seluruh ASN, PPPK Paruh Waktu, tenaga alih daya, pegawai BLUD, hingga pegawai BUMD diwajibkan menggunakan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.
Alternatif yang dianjurkan antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak.
“Setiap hari Jumat, pegawai diminta berangkat tanpa kendaraan berbahan bakar minyak. Bisa jalan kaki, bersepeda, atau kendaraan non-BBM lainnya,” jelas Benny.
Kebijakan tersebut tetap memperhatikan kondisi tertentu. Pegawai yang tinggal lebih dari lima kilometer dari kantor atau berada dalam situasi mendesak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor.
Selain itu, pengecualian berlaku untuk layanan publik esensial seperti kesehatan dan unit kerja yang membutuhkan mobilitas tinggi.
“Bupati juga menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu dan tetap harus berjalan efektif,” imbuhnya.
Kepala perangkat daerah serta pimpinan BUMD diminta memperketat pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dan memastikan tugas kedinasan tetap berjalan optimal meski terjadi perubahan pola transportasi pegawai.
Menutup keterangannya, ia menegaskan bahwa kebijakan ini murni langkah penghematan BBM dan belum diikuti aturan lain terkait pola kerja pegawai.
“Sementara WFH belum diberlakukan di lingkungan Pemkab Sumenep,” pungkas Kaban Benny Irawan. ***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





