SumenepTomang

Selasa Lusa, Masyarakat dan Aktivis Serukan Aksi Bela Neneng, Azam Khan Tekankan Pasal 338 dan 340

Avatar Of Dimadura
532
×

Selasa Lusa, Masyarakat dan Aktivis Serukan Aksi Bela Neneng, Azam Khan Tekankan Pasal 338 dan 340

Sebarkan artikel ini
Kolase Flayer Seruan Aksi Neneng Dan Azam Khan (Istimewa/Doc. Dimadura)
Kolase Flayer Seruan Aksi Neneng dan Azam Khan (Istimewa/Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP – Puluhan aktivis dan masyarakat akan menggelar aksi damai bertajuk Seruan Aksi Bela Neneng pada Selasa, 18 Februari 2025. Massa berencana menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Sumenep guna menuntut keadilan bagi Neneng, korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya, Arfan.

Aksi massa yang akan digelar mulai pukul 09.00 WIB ini diharapkan berjalan dengan lancar dan membawa keadilan bagi korban. Titik kumpul massa dari area Taman Bunga menuju kantor PN Sumenep.

Tampilkan Bisnis Anda di Sini | SCROLL ...
Kirim Karya Bahasa Madura
Contact Me at: 082333811209

Azam Khan, dari lembaga hukum Azam Khan & Partners Advocates & Legal Consultant, menegaskan bahwa pihaknya berharap pengadilan dan kejaksaan bersikap adil dalam menangani kasus ini.

Jadi saya berharap kasus yang terjadi pada Neneng, yang dibunuh oleh mantan suaminya tanggal 24 Juni 2024, yang kejadiannya ke sekarang sudah 8 bulan, saya berharap pengadilan negeri, kejaksaan, semua harus bersikap yang adil karena ini menyangkut soal nyawa,” terang Azam dalam keterangan yang diterima media ini, Minggu (16/2) malam.

Menurutnya, pelaku sudah sejak awal melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Neneng sebelum akhirnya menghilangkan nyawa istrinya sendiri.

“Pelaku adalah suaminya, Arfan, di mana sudah dari awal dia melakukan penganiayaan KDRT, dan selanjutnya sampai terjadi proses meninggalnya Neneng, istrinya sendiri,” imbuhnya.

Azam Khan, Kuasa Hukum Bela Neneng Dari Lembaga Hukum Azam Khan &Amp; Partners Advocates &Amp; Consultant (Sc. Video/Doc. Dimadura)
Azam khan, kuasa hukum bela neneng dari lembaga hukum azam khan & partners advocates & consultant (sc. Video/doc. Dimadura)

Azam Khan juga membantah informasi yang menyebut Neneng meninggal karena tersengat tawon.

“Yang diinformasikan kena tawon itu nggak ada, itu bisa diautopsi nanti. Jadi saya berharap hakim juga dalam konteks ini yang mengadili, yang fair, kalau itu memang sudah direncanakan tentu pasalnya adalah 340, hukumannya mati atau seumur hidup, 338 misalnya ya 20 tahun, gitu lah yah,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pasal yang dikenakan terhadap pelaku harus tepat dan tidak direduksi. “Kalau diarahkan sampai turun ke 351, saya kira lebih tepat pada pasal 338 atau 340, karena itu penghilangan nyawa yang kira-kira sudah direncanakan terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Dan bagi yang nyulik juga, itu juga harus dicari ya, karena mereka telah melakukan proses pidana, bekerja sama untuk melakukan penculikan,” tambah Azam.

“Saya kira itu yang bisa saya harapkan untuk Selasa besok lusa ini semoga berjalan dengan baik, dan awalnya dakwaan kita tentu belum tahu juga, tentu didakwa pembunuhan tapi pasalnya berapa, saya harap pasal 338 dan 340 untuk Neneng itu harus ditekankan,” ungkapnya.

Azam Khan menutup pernyataannya dengan harapan agar hukum tetap berpihak kepada korban. “Semoga keadilan tetap berpihak kepada korban dan keluarga korban,” pungkasnya.***

Foto Bersama Fosgama Selesai Buka Puasa Bersama Di Kairo Mesir (Dokumentasi/Dimadura.id)
Komunitas

News Dimadura, Sumenep – Forum Studi Keluarga Madura Mesir (Fosgama), yang terdiri atas mahasiswa asal Sumenep yang sedang menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, mengadakan acara buka puasa bersama…