dimadura
Beranda Lapak Bisnis Tak Sampai 2 Tahun Masa Kerja, Karyawan Perusahaan Ini Dapat Klaim Rp15 Juta, Pekerja BMT NUansa Bertahun-Tahun Tanpa BPJS

Tak Sampai 2 Tahun Masa Kerja, Karyawan Perusahaan Ini Dapat Klaim Rp15 Juta, Pekerja BMT NUansa Bertahun-Tahun Tanpa BPJS

Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan (Istimewa)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS EDITORIAL, DIMADURA — Perbedaan perlindungan tenaga kerja terlihat jelas antara karyawan perusahaan elektronik yang bisa mencairkan klaim BPJS Rp15 juta meski bekerja kurang dari dua tahun, dan karyawan BMT NUansa yang bertahun-tahun bekerja tanpa BPJS maupun pesangon.

Seorang mantan pekerja pabrik elektronik di Kabupaten Sumenep, inisial YK, menceritakan bahwa hak normatifnya tetap terpenuhi saat terkena PHK massal pada masa pandemi karena perusahaan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja.

“Nggak nyampek 2 tahun, saya kena PHK waktu COVID, tapi karena BPJS aktif, saya bisa klaim dan dapat sekitar kurang lebih Rp15 juta, termasuk pesangon,” kata YK, Jumat (5/12).

Sebaliknya, sejumlah karyawan BMT NUansa, yang berkantor pusat di Gapura, Sumenep, menyebut tidak didaftarkan BPJS meski bekerja antara empat hingga enam tahun. Banyak yang mengaku keluar (resign) tanpa pesangon.

“Lima tahun enam bulan saya kerja, nggak ada BPJS, nggak ada pesangon,” ujar salah satu eks karyawan swalayan BMT NU itu.

Hal serupa diungkapkan seorang mantan Kepala Cabang BMT NU Jawa Timur yang juga menyampaikan hal serupa. “Kalau BPJS nggak ada, tapi dapat pesango. Saya dan beberapa teman yang lain juga nggak ada yang didaftarkan, mungkin yang 5 tahun ke atas,” terkanya.

Direktur Utama BMT NU Jawa Timur, Masyudi Kanzillah, menyebut BPJS hanya diberikan kepada karyawan berstatus tetap berdasarkan penilaian KPI, namun belum merinci berapa dari total 1.032 karyawan yang telah didaftarkan.

“Alhamdulillah sudah diikutkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, khusus karyawan tetap, (itu ditentukan, red.) bukan (berdasarkan) masa kerja, tapi sesuai KPI-nya,” katanya.

Kontras ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen perusahaan yang mengklaim beromzet Rp1,3 triliun dan memiliki 107 kantor cabang tersebut terhadap perlindungan karyawan.

Kadisnaker Sumenep, Heru Santoso, menjelaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja berada di tingkat provinsi.

“Peran kita hanya di pembinaan dan sosialisasi, soal pengawasan dan penindakan itu di provinsi,” ujarnya.

Menurut Heru, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sejak hari pertama kontrak tanpa melihat masa kerja.

“Bicara wajib ya wajib. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS sejak hari pertama kontrak. Tidak ada batas masa kerja,” tegasnya.

***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan