Vonis Ringan Hakim PN Sumenep Disoal, Jaksa Kejari Sumenep Resmi Ajukan Banding
NEWS SUMENEP, DIMADURA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi mengajukan banding atas putusan hakim terhadap terdakwa kasus narkotika, Riyanto, yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan tiga bulan kurungan subsider denda Rp800 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Nur Fajjriyah, menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep terlalu ringan dan jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni 6 tahun 6 bulan penjara.
“Sudah, jadi kita memang melakukan upaya banding. Karena (putusan pengadilan) di bawah minimal, separuh dari ancaman kita juga,” ungkap Jaksa Nur saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, majelis hakim memutus perkara tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. “Hakim memutus di bawah minimal, tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum. Itu aja,” tambahnya.
Jaksa Nur lebih lanjut menjelaskan bahwa banding diajukan segera pasca putusan hakim selesai. “Sudah lama, sebelum tujuh hari, setelah jatuh putusan hakim waktu itu kan pikir-pikir, setelah itu kita langsung ngajukan banding, menyatakan banding ke pengadilan tinggi,” tegasnya.
Ia juga menerangkan mekanisme pengajuan banding yang dilakukan Kejari Sumenep.
“Mikanisme banding itu kan kita, JPU Kejari Sumenep, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri, setelah itu pengadilan meneruskan ke Pengadilan Tinggi untuk diproses. Tunggu putusan dari Pengadilan Tinggi, apakah tetap menguatkan putusan sini, atau mengubah isi putusan, gitu,” tuturnya.
Sementara itu, menurutnya memori banding juga telah dikirim oleh JPU sekitar satu minggu setelah menyatakan banding. Kini, Kejari Sumenep masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“(Soal kapan turun putusan, red) ya kita ndak tahu, nanti kapan itu turunnya dari pengadilan tinggi, kita tunggu saja,” ucapnya menutup keterangan.
Diberitakan sebelumnya, kasus Riyanto mencuat setelah tertangkap dalam operasi penegakan hukum tindak pidana narkotika.
Vonis yang dijatuhkan hakim sempat menuai kritik karena dinilai tidak mencerminkan efek jera terhadap pelaku jaringan peredaran gelap narkoba.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp800 juta kepada Riyanto, terdakwa kasus peredaran narkotika. Jika denda tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung Senin, 30 Juni 2025. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjerat Riyanto dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan pidana penjara selama lebih dari enam tahun.
“Ya itu, dari yang awalnya tuntutan 112 dan 114 dengan hukuman enam tahun sekian bulan, diputus hakim tiga tahun plus denda Rp800 juta atau kurungan tiga bulan,” jelas Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajjriyah, Selasa (1/7).***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow



