SumenepTomang

Wanita di Sumenep Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Driver Ojol

Avatar Of Dimadura
195
×

Wanita di Sumenep Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Driver Ojol

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso, Bersama Kasat Reskrim Irwan Nugraha Dan Kasi Humas Akp Widiarti Saat Press Release, Senin 24 Juni 2024 (Foto: Polres Sumenep For Dimadura.id)
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, bersama Kasat Reskrim Irwan Nugraha dan Kasi Humas AKP Widiarti saat Press Release, Senin 24 Juni 2024 (Foto: Polres Sumenep for dimadura.id)

Logo Dimadura.idNEWS SUMENEP – Kepolisian Resor Sumenep berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kasus ini terungkap berkat laporan polisi dengan nomor LP/B/144/VI/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, yang masuk pada tanggal 18 Juni 2024.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Bayi yang dibuang ditemukan di pinggir jalan depan garasi mobil milik seseorang berinisial M.A.W. yang beralamat di Jln. Bromo No. 17, Dusun Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

BACA JUGA: 

Ppt Dan Pdf Ondhagga Basa Madura

Peribahasa Madura: Adigâng Adigung Adiguna (Ilustrasi/Dok. Dimaduraid)

Saat press release, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan, pelaku pembuangan bayi adalah seorang wanita berinisial J, yang berdomisili di Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Pelaku J membungkus bayi perempuan tersebut dengan daster berwarna kuning dan kantong plastik merah sebelum membuangnya di lokasi kejadian,” terang Kapolres Henri, Senin (24/6).

Kapolres Hendri lalu menceritakan kronologi kejadian bahwa kasus ini, kata dia, berawal pada tahun 2023 ketika pelaku J bekerja sebagai penjaga toko klontong di Surabaya.

“Di sana, dia berkenalan dengan seorang pria yang bekerja sebagai driver ojek online. Hubungan keduanya berawal saat pelaku J berbelanja kebutuhan toko dan bertemu dengan pria tersebut,” tuturnya kepada wartawan pada saat press conference.

BACA JUGA: 

Ilustrasi Kasus Perselingkuhan Perempuan Asn Kepala Sekolah Dengan Seorang Guru Pppk Di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Istimewa/Dimadura)Pria Ini Grebek Istrinya saat Uhuy-uhuy dengan Lelaki Lain

Meskipun awalnya menolak ajakan untuk berhubungan badan karena takut hamil, pelaku J akhirnya luluh oleh bujuk rayu sang driver ojek online. Tidak disebutkan siapa driver ojol tersebut.

Mereka kemudian melakukan hubungan badan di sebuah rumah kos di Surabaya dan, setelah kembali ke Sumenep pada November 2023, pelaku J tidak lagi bekerja sebagai penjaga toko.

Pada pertengahan bulan Ramadan 2024, pelaku J baru mengetahui bahwa dirinya hamil. “Hingga pada tanggal 18 Juni 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku J melahirkan seorang bayi perempuan di rumahnya tanpa bantuan siapa pun,” jelas Henri.

“Hanya beberapa jam setelah melahirkan, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku J membuang bayi tersebut,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian antara lain helm berwarna kuning, sepeda motor Yamaha Mio Sporty, rok panjang berwarna biru dengan bercak darah, daster kuning bermotif bunga dengan bercak darah, jaket abu-abu, dan kantong plastik merah.

Pelaku J dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUH Pidana tentang pembuangan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

“Soal siapa, terkait identitas driver ojol itu, kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *