dimadura
Beranda Tomang Sumenep Warga Sumenep Ketakutan, Oknum FIF Group Diduga Rampas Motor Layaknya Begal

Warga Sumenep Ketakutan, Oknum FIF Group Diduga Rampas Motor Layaknya Begal

Anggota Polres Sumenep sedang Menjaga Kantor FIF Group (Foto Ilustrasi, Sumber: Laman Web Polres Sumenep)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA — Warga Sumenep, Jawa Timur digegerkan oleh dugaan aksi perampasan motor yang dilakukan oknum FIF Group. Peristiwa ini terjadi di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota, Sumenep, Jawa Timur, Selasa (15/10) sore.

Kepada korban, sejumlah oknum tersebut mengaku dari FIF Group Sumenep. Aksi tersebut membuat warga sekitar panik karena berlangsung di siang bolong.

Korban, warga Kelurahan Pajagalan, menceritakan, bahwa saat ia melintas menggunakan motor Honda Beat bernopol M 6114 TX, tiba-tiba sejumlah orang menghadang dan langsung mengambil motornya tanpa penjelasan jelas.

“Saya kaget, tiba-tiba dihentikan di tengah jalan dan motor saya dirampas. Mereka bilang dari FIF. Padahal motor ini bukan motor yang dijaminkan di FIF,” kata korban, Rabu (16/10/2025).

Korban mengaku sempat dipaksa dan diancam agar menyerahkan kendaraan. Ia juga merasa dipermalukan karena kejadian itu berlangsung di jalan raya yang ramai.

“Saya sudah jelaskan bahwa ini motor pribadi, bukan yang saya cicil di FIF. Tapi mereka tetap ngotot dan motor saya dibawa begitu saja,” tambahnya.

Aksi itu memicu kemarahan warga sekitar yang menyaksikan kejadian. Beberapa menyebut tindakan tersebut tidak ubahnya seperti aksi begal berkedok debt collector.

“Gimana perasaannya, dek? Laporkan aja kalau kamu nggak salah. Saya aja yang lihat dari jauh sampai gemeteran lihat kamu digitukan. Tapi untung lah kamu nggak kenapa-napa. Gitu kata warga sama saya, yang kebetulan lihat saya waktu itu,” tutur korban.

Menanggapi hal ini, pengamat hukum perdata Sumenep, Muhammad Rofiq, SH, MH, menjelaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan di jalan tanpa dasar hukum yang sah bisa masuk ranah pidana.

“Debt collector bukan penegak hukum. Jika kendaraan yang diambil bukan objek jaminan fidusia, maka itu murni perampasan. Bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 365 KUHP tentang perampokan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.

Aturan itu, kata dia, mewajibkan petugas memiliki sertifikat profesi dari APPI, membawa surat kuasa penarikan resmi, dan kendaraan yang ditarik harus terdaftar sebagai objek jaminan fidusia di Kemenkumham.

“Kalau syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka tindakan pengambilan kendaraan di jalan adalah pelanggaran hukum dan bisa dipidana,” tegasnya lagi.

Saat ini, korban masih berupaya mengambil kembali motornya dan mempertimbangkannya untuk melapor ke Polres Sumenep. Ia berharap aparat menindak tegas oknum yang bertindak semena-mena.

“Saya tidak pernah menunggak cicilan, dan motor itu bukan barang kredit. Tapi kenapa mereka bisa seenaknya merampas di jalan? Ini sudah keterlaluan,” ucapnya kesal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak FIF Group Sumenep belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi ke kantor cabang di Jalan Trunojoyo belum mendapat tanggapan.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan