NASIONAL, DIMADURA – Polemik
kepemimpinan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (
PGRI) belum menemukan titik terang.
Humas PB
PGRI pimpinan Dr. Drs. H.
Teguh Sumarno, M.M.,
Ilham Wahyudi, S.Pd., M.Pd., menyatakan, status
kepemimpinan PGRI hingga saat ini masih sengketa, sementara Wakil Sekretaris
PGRI Jawa Timur, H.
Tomo, M.Si., M.Pd, yang menyebut kepengurusan PB
PGRI di bawah Prof. Dr.
Unifah Rosyidi, M.Pd. sudah sah secara hukum.
ILHAM: “PGRI Masih Bersengketa di Dua Pengadilan, Inkrah Kasasi Dualismeâ€
Dalam keterangannya kepada media ini,
Ilham Wahyudi menegaskan bahwa hingga saat ini, status
kepemimpinan PB
PGRI masih bersengketa secara hukum di dua lembaga peradilan, yaitu tingkat Peninjauan Kembali (PK) di
Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (
PTUN) Jakarta.
“Saya luruskan kepada seluruh anggota
PGRI, khususnya di Kabupaten Sumenep.
PGRI hari ini masih bersengketa. Tidak benar kalau dikatakan sudah selesai,†pesan Ilham belum lama ini.
Menurutnya, keputusan PT TUN tertanggal 9 Oktober 2024 sempat dimenangkan
kepemimpinan PGRI Teguh Sumarno dengan mencabut dua SK
Kemenkumham milik kubu Prof.
Unifah Rosyidi. Namun, hasil itu dibatalkan oleh putusan kasasi
Mahkamah Agung.
“Kasasi
Mahkamah Agung hanya membatalkan keputusan PT TUN. Artinya, SK milik Bu Unifah dihidupkan kembali, tetapi SK milik Pak Teguh juga masih sah karena tidak pernah dicabut oleh
Kemenkumham,†jelasnya.
Ilham menyebut bahwa SK AHU milik kubu
Teguh Sumarno—Nomor 0001568.AHU.01.08.2023 tertanggal 13 November 2023—adalah SK pertama yang terbit sebelum tiga SK milik kubu
Unifah Rosyidi, yakni tertanggal 18 November 2023, 20 November 2023, dan 8 Maret 2024.
“Tiga SK AHU milik Unifah itu terbit ketika
PGRI masih bersengketa, padahal Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 melarang penerbitan SK
organisasi saat dalam masa sengketa,†tegasnya.
Ilham menambahkan, PB
PGRI pimpinan
Teguh Sumarno telah menggugat SK AHU tertanggal 8 Maret 2024 milik
Unifah Rosyidi di
PTUN Jakarta dengan nomor perkara 337/G/TF/2025/
PTUN.JKT.
Selain itu, ia mengingatkan agar pengurus
PGRI di daerah, khususnya di Kabupaten Sumenep, tidak melakukan penarikan iuran maupun pengangkatan rektor universitas
PGRI selama proses hukum masih berjalan.
“Kalau
organisasi sedang bersengketa, maka seluruh aktivitas seperti penarikan iuran dan pengangkatan rektor menjadi cacat hukum. Saya minta kepala sekolah di Sumenep tidak menyerahkan iuran kepada siapapun sampai ada putusan hukum yang final,†urai Ilham, yang mengaku lahir dan besar di Sumenep.
Ia juga menyoroti penunjukan rektor Universitas
PGRI Sumenep yang dinilainya potensi bermasalah bahkan tidak sah, karena dilakukan saat
organisasi masih dalam sengketa hukum.
"Kalau di tingkat Kasasi, inkrahnya sudah. Inkrahnya ya dualisme," tegasnya.
TOMO: “Putusan Kasasi MA Sudah Final, Tidak Ada Dualismeâ€
Pernyataan Ilham tersebut dibantah oleh Wakil Sekretaris
PGRI Jawa Timur,
Tomo, yang mengaku sempat hadir sebagai peserta Kongres XXIII
PGRI di Jakarta pada 1 – 3 Maret 2024.
Tomo menegaskan, putusan kasasi
Mahkamah Agung tanggal 23 Juli 2025 telah menegaskan kepengurusan sah PB
PGRI berada di bawah Prof. Dr.
Unifah Rosyidi, M.Pd.
“Secara hukum nasional, berdasarkan SK
Kemenkumham dan putusan MA, kepengurusan PB
PGRI yang sah hanya satu, yaitu pimpinan Prof.
Unifah Rosyidi. Klaim dualisme itu sudah tidak relevan lagi,†katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10) malam.
Ia menjelaskan,
Kemenkumham hanya menerbitkan satu nomor AHU untuk satu kepengurusan
organisasi. Begitu terbit AHU baru karena hasil kongres, otomatis AHU lama tidak berlaku.
“Nomor AHU bukan seperti sertifikat tanah yang bisa digandakan. Kalau sudah terbit nomor baru hasil kongres, maka yang lama otomatis tidak berlaku,†ujarnya.
Menurut
Tomo, kepengurusan
PGRI di bawah Prof.
Unifah Rosyidi telah diakui pemerintah pusat, DPR, hingga
organisasi guru di tingkat ASEAN dan Asia Pasifik. Ia pun mengimbau para guru di daerah agar tidak terpengaruh isu-isu yang tidak berdasar.
“Guru harus tetap fokus pada pengabdian dan profesionalisme. Jangan terjebak pada narasi yang membingungkan. Keputusan hukum sudah jelas,†imbuhnya.
Benturan dua pandangan ini menunjukkan bahwa konflik internal
kepemimpinan PGRI masih berlanjut di tingkat wacana publik.
Kubu
Teguh Sumarno bersikukuh bahwa proses hukum masih berjalan di tingkat PK
Mahkamah Agung dan
PTUN, sementara kubu
Unifah Rosyidi mengeklaim keputusan kasasi sudah inkrah dan mengakhiri dualisme kepengurusan.