NEWS SUMENEP, DIMADURA – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi mengalami kenaikan sebesar 6,11 persen pada 2026.
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditetapkan di Surabaya pada 24 Desember 2025.
Dengan kebijakan itu, UMK Sumenep naik dari Rp2.406.551 pada 2025 menjadi Rp2.553.688 pada 2026.
Upah minimum tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 mendatang.
Dalam kenaikan UMK 2026, kabupaten Sumenep menjadi yang tertinggi di Pulau Madura pada 2026.
Sementara itu, untuk UMK kabupaten lain di Madura yakni Kabupaten Bangkalan sebesar Rp2.550.274, Kabupaten Pamekasan Rp2.528.004, dan Kabupaten Sampang Rp2.484.443.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, mengatakan bahwa kenaikan UMK tersebut wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan yang berada di wilayah Sumenep.
“Kenaikan UMK ini akan berlaku per tanggal 1 Januari 2026,†ujar Heru saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).
Ia menambahkan, setelah penetapan UMK, Disnaker Sumenep akan melakukan sosialisasi sekaligus monitoring ke sejumlah perusahaan, khususnya perusahaan menengah dan besar yang diwajibkan membayar upah pekerja sesuai ketentuan UMK.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 merupakan hasil kesepakatan antara unsur pekerja dan pengusaha yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Penetapan UMK ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan dan indikator, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta keberlangsungan dunia usaha,†kata Fauzi.
Bagi yang memiliki kewajiban, Ia juga mengajak seluruh perusahaan untuk melaksanakan UMK terbaru tersebut secara konsisten.
“UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,â€tegasnya.***
