NEWS SUMENEP, DIMADURA – Sejumlah mahasiswa dan elemen organisasi kemasyarakatan menggelar aksi damai di halaman Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, Senin (29/12/2025).

Mereka mendesak aparat penegak hukum agar berpihak kepada korban dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Aktivis Pelindung Perempuan dan Anak tersebut menyuarakan keprihatinan atas munculnya laporan tandingan terhadap keluarga korban.

Menurut salah satu massa aksi Tolak Amir menyampaikan, angkah hukum tersebut mencerminkan ketidakadilan dan berpotensi mengkriminalisasi pihak korban.

"Kami ingin bagaimana Polres Sumenep dapat menciptakan ekosistem penegakan hukum yang seadil-adilnya, yang berpihak kepada korban, bukan pelaku,"tegas dia dalam orasinya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Kota Sumenep.

Laporan tersebut diajukan oleh keluarga korban dan tercatat dengan Nomor LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM pada 23 Juni 2025.

Namun, sehari berselang, pihak terduga pelaku melaporkan balik keluarga korban dengan tudingan penganiayaan.

Laporan tandingan itu tercatat dengan Nomor LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM dan menyebut korban, orang tua, serta kerabatnya sebagai terlapor.

Dalam aksi itu, massa berkumpul menyampaikan orasi secara bergantian dan berdialog di pintu utama Mapolres Sumenep dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Mereka juga membawa poster dan spanduk yang berisi tuntutan agar kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap keluarga korban dan mengedepankan perlindungan anak.

Perwakilan keluarga korban, Khairul Komari, mengungkapkan kekecewaannya atas diterimanya laporan tandingan tersebut.

Menurut dia, langkah hukum dari pihak terduga pelaku justru memperberat tekanan psikologis yang dialami korban dan keluarganya.

“Laporan balik ini kami anggap sebagai upaya menekan dan membungkam korban. Kami berharap kepolisian melihat perkara ini secara menyeluruh dan mengedepankan hati nurani,” ujar Khairul dalam orasinya.

Ia menilai tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada keluarga korban tidak berdasar dan berpotensi mengaburkan substansi perkara utama, yakni dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Senada dengan itu, pendamping hukum korban, Kamarullah, menegaskan bahwa laporan terhadap keluarga korban seharusnya dihentikan.

Ia menilai proses tersebut sarat indikasi kriminalisasi dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Kami mendesak agar kasus pencabulan ini ditangani secara maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Fokus utama seharusnya perlindungan korban, bukan membalikkan posisi korban menjadi terlapor,” kata Kamarullah.

Pihak kuasa hukum juga meminta kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan tandingan tersebut.

Selain itu, mereka mendorong adanya evaluasi internal di tubuh Polres Sumenep.

“Jika ditemukan aparat yang menerima laporan tidak berdasar atau tidak berpihak kepada korban, harus ada sanksi tegas,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Polres Sumenep Iptu Asmuni menjelaskan bahwa kepolisian tetap memproses setiap laporan yang masuk sesuai prosedur hukum.

“Prinsip kami, setiap laporan masyarakat wajib diterima. Dari hasil klarifikasi awal, terdapat indikasi dugaan penganiayaan sehingga laporan tersebut tetap ditindaklanjuti,” kata Asmuni.

Ia menegaskan bahwa laporan tandingan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pihak terlapor.

Asmuni juga menyampaikan bahwa pada hari yang sama, pihak terlapor dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas dan memperjelas duduk perkara.

“Belum ada penetapan tersangka. Saat ini masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi,” tegas dia.***