NEWS SUMENEP, DIMADURA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mencatat sebanyak 497 calon jemaah haji (CJH) telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada tahap kedua.

Sementara itu, 297 calon jemaah dipastikan tidak dapat berangkat pada musim haji tahun ini karena tidak menyelesaikan pelunasan hingga batas waktu yang ditentukan.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, mengatakan bahwa pada tahap kedua terdapat 764 calon jemaah yang seharusnya memiliki kesempatan melakukan pelunasan.

“Dari 764 orang yang berhak melunasi pada tahap kedua, yang sudah melakukan pelunasan sebanyak 497 orang. Sisanya, 297 orang tidak melunasi sampai batas akhir,” kata Halimy, Senin (19/1/26).

Menurut Halimy, calon jemaah yang tidak melunasi secara otomatis tidak dapat diberangkatkan pada tahun ini, kecuali apabila pemerintah pusat kembali membuka masa pelunasan tambahan.

“Kemungkinan tambahan waktu pelunasan bisa saja ada, tetapi kami tidak bisa berspekulasi. Kami masih menunggu surat resmi dari pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kewenangan terkait penambahan waktu pelunasan sepenuhnya berada di pemerintah pusat dan bukan di tingkat kabupaten.

"Itu porsinya bisa dihapus oleh pusat, bukan dari sini tapi dari pusat,"pungkasnya.***

Editor: Admin
Laporan Warga

Punya informasi kejadian di sekitar Anda? Laporkan kepada redaksi kami secara aman.

Jaminan Keamanan: Identitas pelapor kami lindungi dan rahasiakan sepenuhnya sesuai kode etik jurnalistik.

Okara