NEWS SUMENEP, DIMADURA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memperketat pengawasan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan melibatkan pengawas sekolah dalam penyusunan hingga pelaporan anggaran.

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

Kepala Disdik Sumenep, Mohammad Iksan, mengatakan pengawas sekolah tidak hanya mendampingi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), tetapi juga mengawasi pelaksanaan serta pertanggungjawaban anggaran.

“Kami meminta sekolah menyusun sendiri RKAS dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Ketika waktunya pelaporan, harus segera disampaikan,” kata Iksan, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, seluruh penggunaan dana BOS wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Dengan sistem tersebut, setiap transaksi dapat dipantau sehingga lebih transparan dan sesuai perencanaan.

Terkait alokasi anggaran, Iksan menjelaskan bahwa sekolah negeri diperbolehkan menggunakan maksimal 20 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ketentuan itu hanya berlaku bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

“Sekolah negeri tidak diperkenankan mengangkat guru honorer baru,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, Disdik Sumenep tengah memproses pencairan dana BOS semester pertama tahun 2026.

Pencairan dilakukan dengan syarat sekolah telah menyelesaikan RKAS dan SPJ tahun anggaran sebelumnya.

“Jika semua kewajiban administrasi sudah dipenuhi, kami akan merekomendasikan pencairannya,” ucap Iksan.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Sami’oeddin, mengingatkan pentingnya kepatuhan sekolah terhadap kewajiban administrasi.

Ia menilai, ketertiban dalam penyusunan RKAS dan SPJ merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Menurut dia, Disdik juga harus melakukan verifikasi menyeluruh atas SPJ yang diserahkan sekolah guna memastikan kesesuaian dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

“Jika ada sekolah yang tidak mengikuti ketentuan, Disdik harus memberikan pembinaan langsung,” kata Sami’oeddin saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Ia mengungkapkan, sebelumnya ditemukan sejumlah sekolah yang belum memahami tata kelola administrasi dana BOS.

Bahkan, ada kewajiban pelaporan yang dikerjakan pihak luar sehingga sekolah tidak memahami prosesnya.

“Ke depan, sekolah harus mengerjakan sendiri kewajiban administrasinya. Jika belum paham, silakan berkonsultasi ke Disdik untuk mendapatkan bimbingan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sami’oeddin menjelaskan, Komisi IV DPRD Sumenep bersama Disdik telah membahas persoalan tersebut pada 2025 dan sepakat melakukan penataan ulang sistem pengelolaan administrasi sekolah.

Ia juga menegaskan agar sekolah tidak memindahkan dana dari rekening resmi sekolah ke rekening lain karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran.

"Kami berharap pembenahan tata kelola dana BOS di bawah kepemimpinan kepala dinas yang baru dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Sumenep," tutupnya. ***