NEWS, DIMADURA – Staf Ahli Bupati Sumenep Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik,
Hizbul Wathan, menyambut baik Pelatihan
Paralegal yang digelar Kementerian Hukum bersama
LBH Achmad Madani Putra dan Badan Pembinaan Hukum Nasional di Graha 1 Universitas Wiraraja Madura, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergitas pemerintah daerah, Kementerian Hukum,
LBH dan pemerintah desa dalam upaya memperluas akses
bantuan hukum gratis melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (
Posbankum) serta
paralegal desa di Kabupaten
Sumenep.
Mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo,
Hizbul Wathan menilai, pelatihan
paralegal ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas layanan bantuan hukum hingga ke desa-desa.
“Pelatihan
paralegal ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas layanan bantuan hukum hingga ke desa-desa,†katanya, saat memberikan sambutan.
Lanjut Wathan, menurutnya masyarakat di wilayah pedesaan masih membutuhkan pendampingan hukum yang mudah diakses dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Karena itu, keberadaan
paralegal diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan layanan hukum yang tersedia.
“Hukum tidak boleh hanya dipahami kelompok tertentu. Seluruh masyarakat harus memiliki akses yang sama terhadap keadilan,†tegasnya.
Mantan Kabag Hukum Setdakab
Sumenep itu juga berharap para peserta pelatihan mampu menjalankan tugas secara profesional dan mengedepankan pendekatan humanis saat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum.
“
Paralegal harus mampu menjadi mediator dan menghadirkan solusi damai di tengah masyarakat dengan tetap menjunjung nilai kemanusiaan,†pungkasnya.
[caption id="attachment_19142" align="aligncenter" width="700"]

Momen Foto Bersama Ketua
LBH Ahmad Madani Putra dan Rekan-rekan (Kamarullah),
Staf Ahli Bupati Sumenep Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (
Hizbul Wathan), bersama Perwakilan Forkopimda dan pejabat dari Kementerian Hukum Wilayah Jawa Timur pada Acara Pelatihan
Paralegal di Universitas Wiraraja, Jumat 22 Mei 2026 (Foto: Helman/doc.
dimadura)[/caption]
Sementara itu, Ketua
LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah, mengatakan pembentukan
Posbankum di Kabupaten
Sumenep masih perlu diperluas. Dari total 334 desa, baru sekitar 30 desa yang mulai mengupayakan pembentukan
Posbankum.
“
Paralegal setiap masing-masing desa wajib ada satu. Itu jadi indikator terbentuknya fasilitas hukum bagi warga di desa,†jelas dia.
Kama lanjut menjelaskan, bahwa dalam hal ini, pemerintah desa perlu mengirim perwakilan mengikuti pelatihan
paralegal agar masyarakat memiliki akses awal dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Menurut dia, masyarakat tidak harus langsung mencari pengacara secara pribadi ketika menghadapi persoalan hukum. Melalui
Posbankum, warga bisa memperoleh konsultasi, pendampingan hingga mediasi secara gratis.
“Kalau nanti ada persoalan hukum, tidak moro-moro langsung mencari lawyer secara personal,†katanya.
Kamarullah menambahkan,
paralegal juga berperan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa serta membantu penyelesaian persoalan hukum ringan melalui mediasi.
“Karena itu, kami dorong pemerintah desa di
Sumenep segera membentuk
Posbankum dan menyiapkan
paralegal di masing-masing desa, agar akses
bantuan hukum gratis lebih mudah dijangkau masyarakat,†tutup Ketua
LBH Madani Putra dan Rekan-rekan.
***