SUMENEP, DIMADURA — Tujuh tahun setelah kasus kredit fiktif BRIGuna Purna mencuat, BRI Branch Office Sumenep dinilai belum menunjukkan penerapan good corporate governance (GCG) secara utuh. Korban masih menanggung dampak finansial, sementara pemulihan haknya belum sepenuhnya terlaksana.
Koordinator Badan Pekerja Surabaya Institute Governance Studies (SIGNS), Irwan Yudha Lesmana, menilai BRI diduga mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik karena tetap membebankan kewajiban pembayaran kepada korban, meski perkara dugaan kredit fiktif telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum sejak 2019.
Menurut Irwan, dalam kerangka prudential banking principle, bank berkewajiban menerapkan sistem pengendalian internal yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus melindungi nasabah ketika terjadi dugaan fraud yang dilakukan pegawai internal.
Selain itu, prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan juga mengharuskan bank mengambil langkah mitigasi agar kerugian nasabah tidak terus bertambah selama proses hukum berlangsung.
"Dalam perspektif tata kelola, ketika dugaan tindak pidana itu sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum sejak 2019, seharusnya bank mengambil langkah mitigasi risiko terhadap nasabah. Salah satunya adalah menghentikan penagihan dan membebaskan korban dari kewajiban membayar kredit yang sedang disengketakan sampai ada kepastian penyelesaian. Jangan justru korban terus menanggung beban selama bertahun-tahun," jelas Irwan, Jumat (17/7/2026).
Kasus yang menimpa pensiunan Abd. Hamid bermula dari pencairan kredit BRIGuna Purna senilai Rp182 juta tanpa sepengetahuan korban. Kredit dengan tenor 14 tahun tersebut menyebabkan dana pensiun Abd. Hamid dipotong otomatis sejak 2018. Total kewajiban pelunasannya diperkirakan mencapai sekitar Rp393 juta hingga 2032.
Perkara itu dilaporkan ke polisi pada 2019, ketika BRI Sumenep dipimpin Hajar Sasongko. Hingga Juli 2026, kepemimpinan BRI Branch Office Sumenep telah berganti lima kali, masing-masing dari Hajar Sasongko, Lalu Novizar Rahim, Heru Hendrawan, Diky Agietama, hingga Ali Topan.
Namun, menurut Irwan, pergantian pimpinan seharusnya tidak memutus tanggung jawab institusi dalam memulihkan hak korban.
"Prinsip perlindungan nasabah menghendaki agar korban dipulihkan haknya. Pembebasan tagihan semestinya sudah dilakukan sejak perkara dilaporkan pada masa kepemimpinan Hajar Sasongko. Apalagi pelakunya merupakan pegawai internal bank. Penyelesaian pidana terhadap pelaku tidak menghapus kewajiban institusi untuk memulihkan kerugian nasabah," katanya.
Baru pada Juli 2026 pemotongan dana pensiun Abd. Hamid dihentikan sementara setelah difasilitasi mediasi oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.

