NEWS, SUMENEP -
Kasus penipuan oleh
oknum ASN di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali buram. Pihak
Kejari Sumenep diduga tidak kooperatif dalam menangani kasus ini.
Pasalnya, sejumlah wartawan coba melakukan upaya konfirmasi melalui nomor telepon seluler
Kasi Datun Slamet Pujiono, juga mendatangi kantor
Kejari Sumenep pada Rabu (22/11), pihak Kejaksaan setempat belum berkenan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini.
"
Kasi Datun sedang ada di luar kota, kemudian
Kasi Intel juga tidak ada di kantor. Kalau bapak Kajari sedang istirahat," ucap Ana, salah satu resepsionis
Kejari Sumenep, Rabu (22/11) siang.
Informasi terbaru, tim Penyidik
Polres Sumenep sudah menyerahkan
Tersangka berikut barang bukti (BB)
kasus penipuan jual beli jabatan oleh ASN
Pemkab Sumenep berinisial S.
"Sekarang dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kasubbag Humas
Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas, Rabu (22/11) siang.
"Penyidik bersama
tersangka masih di kejaksaan," tegasnya menambahkan.
Sejumlah wartawan coba kembali melakukan upaya konfirmasi dengan mendatangi kantor Kejaksaan yang beralamat di Jalan KH Mansyur No. 54, Mastasek, Pabian.
Tiba di kantor Kejari, Kamis (24/11) sekitar pukul 07.30 WIB, resepsionis Kejari mengatakan bahwa
Kasi Intel Moch Indra Subrata belum datang, sementara penjaga pintu masuk (Satpam) kantor
Kejari Sumenep mengatakan,
Kasi Intel Indra sudah tiba sekitar 5 menit yang lalu.
Pada hari yang sama, tepatnya pukul 11.00 WIB, sejumlah wartawan kembali mendatangi kantor
Kejari Sumenep, resepsionis (lk) yang bertugas mengatakan
Kasi Intel Moch Indra Subrata sedang menghadiri undangan anggota DPRD setempat.
"O, bapak masih ke undangan, diundang DPRD. Baru saja berangkat," katanya.
Sejumlah pewarta coba melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut melalui pesan WhatsApp,
Slamet Pujiono, tetapi hingga kini, Minggu (26/11), dirinya belum merespon kendatipun WA yang bersangkutan aktif.
Padahal dua minggu yang lalu, Jumat (17/11), saat diwawancara sejumlah wartawan,
Kasi Datun Slamet Pujiono membenarkan bahwa berkas perkara
kasus penipuan oleh
oknum ASN inisial S sudah lengkap.
[caption id="attachment_3243" align="aligncenter" width="300"]

Kasidatun
Kejari Sumenep,
Slamet Pujiono, selaku Plh
Kasi Intel Moch Indra Subrata yang sedang cuti tahunan (Foto: Mazdon/Dok.
DimaduraID)[/caption]
"Benar, Kejaksaan telah menerima berkas perkara penipuan dengan pasal sangkaan 378 dan 372 KUHP atas nama
tersangka S dari penyidik
Polres Sumenep," ungkapnya, saat ditemui di ruang tamu kantor
Kejari Sumenep, Jumat (17/11).
"Berkas perkara tersebut dari hasil penelitian sudah kami nyatakan lengkap atau istilahnya di Kejaksaan P21," jelas dia.
Saat itu, pihaknya mengaku sedang menunggu proses selanjutnya, yakni proses pelimpahan barang bukti sekaligus
tersangka dari pihak Penyidik
Polres Sumenep.
Kalau sudah tahap itu, terang dia, maka sudah tinggal penyusunan tuntutan oleh JPU, "dengan syarat,
tersangka S itu sehat dan sudah dilakukan penahanan," tukasnya menjelaskan.
“Inilah sebenarnya yang kadang-kadang menjadi hambatan, terutama kesehatan
tersangka, karena itu menjadi syarat mutlak bisa apa nggaknya perkara ini dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan, untuk sidang,†pungkasnya.***