ML (30), penyulut mercon, pembuat rangkaian, membeli bahan peledak.

AN (27), pembuat kereta api 15 meter, penyumbang dana Rp400 ribu.

AR (36), penyumbang dana Rp800 ribu, pembeli bahan peledak.

Barang bukti yang diamankan meliputi mercon meledak dan belum meledak, kaleng susu berisi slongsong mercon, botol berisi campuran bahan bakar, serpihan ledakan, serta pakaian korban.

Delapan tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 359 KUHP dan pasal terkait lainnya, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***