PAMEKASAN, DIMADURA–Polisi menangkap M (56), tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melarikan diri saat penggerebekan sebuah bilik narkoba pada akhir September 2026. 

Pria asal Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, itu ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Minggu (18/10/2026) malam.

Penangkapan dilakukan tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan sekitar pukul 20.30 WIB. 

M diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya diketahui polisi.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengejaran terhadap M yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah lolos dari penggerebekan sebelumnya.

“Benar, tersangka berinisial M yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan kini telah berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekira pukul 20.30 WIB,” kata Evan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, M diduga berperan dalam penyediaan dan peredaran sabu. 

Polisi menyebut, tersangka diduga menyimpan narkotika di sebuah bilik khusus di belakang rumahnya untuk diserahkan kepada pemesan. Tempat tersebut juga diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram. 

Selain itu, polisi mengamankan sembilan set alat isap atau bong dari botol kaca, lima di antaranya disebut masih mengandung sisa sabu.