Barang bukti lain yang disita meliputi 11 plastik klip transparan, 10 korek api gas, satu kompor dari botol kaca, serta satu unit telepon seluler Oppo A6 Pro berwarna perak milik tersangka.
Sejumlah barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan M.
Setelah penangkapan, M dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga berencana melakukan tes urine, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika.
Kepolisian belum mengungkap identitas pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penelusuran jaringan pemasok menjadi salah satu langkah untuk mengetahui asal barang terlarang yang ditemukan dalam kasus ini.
Atas perkara tersebut, polisi menyebut M disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasi Humas Polres Pamekasan menegaskan, penangkapan tersangka merupakan bagian dari upaya kepolisian menuntaskan penanganan perkara narkotika di wilayah hukumnya.
Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan peran tersangka, asal-usul barang bukti, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Status dan pertanggungjawaban pidana M selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku," ucapannya. ***

