YOGYAKARTA, DIMADURA – Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) melaporkan tiga orang, yakni Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan, ke Polresta Yogyakarta atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pelaporan tersebut dilakukan pada Senin (12/10/2026), di tengah proses pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura terkait laporan mengenai penerapan aturan internal organisasi.

Dalam siaran persnya, KMY menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan ketiga orang tersebut yang dinilai bertindak seolah-olah sebagai advokat dalam proses penanganan perkara.

KMY merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026.

Menurut KMY, ketiganya diduga mewakili pelapor dalam proses pelaporan di Polresta Yogyakarta serta aktif berkomunikasi untuk menawarkan opsi dan skema penyelesaian perkara. KMY juga menyoroti keterlibatan mereka dalam pertemuan pada 13 dan 14 September 2026 di Polresta Yogyakarta.

KMY menyatakan pihak yang dilaporkan berstatus sebagai paralegal di LBH INTAN. Organisasi tersebut menilai status itu tidak memberikan kewenangan untuk bertindak sebagai advokat dalam proses yang dimaksud.

Dalam siaran persnya, KMY turut merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 sebagai dasar argumentasi mengenai batas kewenangan paralegal dalam mendampingi pihak yang berperkara.

Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan pelaporan tersebut ditempuh untuk mendorong kepastian hukum dan menjaga marwah profesi advokat.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY di atas. Kami menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum tersebut kepada aparat,” kata Agus.

KMY meminta laporan tersebut diproses secara adil dan setara di hadapan hukum. Organisasi itu juga mendesak kepolisian menangani laporan terhadap pengurus KMY secara objektif, transparan, dan profesional.