Ia berpandangan, selama sertifikat atas objek tanah belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah, pelaksanaan eksekusi berpotensi menimbulkan persoalan hukum lanjutan.
Menurutnya, apabila terdapat sengketa terhadap sertifikat, pembatalan semestinya ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukan eksekusi.
Karena Mat Halil berada di luar daerah, Asmin mewakili keluarga menegaskan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah dan kewajiban pajak dibayarkan rutin setiap tahun.
“Kami sangat keberatan. Tanah ini hasil jual beli yang sah, bukan hasil mengambil secara melawan hukum,†tegas Asmin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan tetap dilaksanakannya eksekusi di tengah adanya gugatan perlawanan tersebut.
Kasus ini menambah daftar sengketa agraria yang menyisakan pertanyaan publik, khususnya terkait sinkronisasi antara proses perlawanan hukum dan pelaksanaan eksekusi di lapangan. ***