OKARA, DIMADURA — Dalam dunia jurnalisme, kebenaran bukanlah narasi objektif yang berdiri sendiri, melainkan medan tempur antara kepentingan, persepsi, dan keberanian menyuarakan realitas yang mungkin tak disukai.
Diskusi antara mantan jurnalis Times Indonesia, Ahmad Qusyairi Nurullah, dengan wartawan kanalnews.id (Helman) dan Penulis—tentang dilema menyampaikan kebenaran dalam kasus kekerasan di Legung, Sumenep beberapa tahun lalu, menjadi potret reflektif atas peran jurnalis sebagai penjaga nurani publik, sekaligus saksi sejarah dalam versi paling getirnya.
Dalam diskusi ini, penulis coba menghadirkan kasus yang bermula dari konflik antara anak buah kepala desa terpilih (AB) dan dua pemuda yang merupakan anak asuh dari mantan kepala desa, inisial A dan FK.
Berawal dari tuduhan pencurian sepeda motor yang nyatanya hanyalah kesalahpahaman, ketegangan meningkat tajam hingga hampir terjadi carok—tradisi berdarah dalam budaya Madura.
Sayangnya, rilis resmi Kepolisian saat itu menyatakan bahwa luka di tangan salah satu terduga pelaku (AB), adalah akibat bacokan. Padahal, hasil investigasi penulis di lapangan justru menunjukkan bahwa luka itu disebabkan oleh figura yang pecah saat pelaku sendiri mengamuk.
Di sini, dilema itu mencuat. Seorang jurnalis dihadapkan pada dua pilihan: menyampaikan rilis resmi yang bertentangan dengan fakta lapangan—yang berarti berbohong atas nama institusi; atau menulis hasil investigasi yang akurat namun berisiko memantik konflik horizontal yang lebih luas. Apa yang harus dipilih?
Ahmad Qusyairi Nurullah, dalam posisinya sebagai pengamat jurnalisme dan budaya, memegang prinsip bahwa tugas jurnalis adalah menyampaikan fakta apa adanya, tanpa harus memikul beban atas efek domino yang mungkin muncul setelahnya.
Dalam analogi filosofis Bahasa Madura yang ia kutip, “Mon oreng la palanga, maske konco'na carang paggun eteggu',†terdapat kebijaksanaan lokal yang mengajarkan bahwa naluri penyelamatan diri manusia akan selalu mencari pegangan, bahkan dari benda serapuh ujung ranting bambu. Begitu pula dengan informasi: masyarakat berhak memegang kebenaran, meski pahit, sebagai pegangan menghadapi badai.
Pendapat Qusyairi ini mewakili mazhab jurnalisme murni, bahwa berita adalah cermin realitas, bukan pengendali realitas. Ia tidak bisa dan tidak boleh dipoles agar tidak memicu amarah. Jika demikian, menurutnya jurnalis akan terjebak dalam posisi kompromi--di mana kepentingan stabilitas semu lebih diutamakan ketimbang hak publik untuk tahu.
Diskusi berlangsung hangat. Penulis menyampaikan pandangan berbeda dengan memposisikan diri sebagai jurnalis yang lebih akrab dengan denyut konflik dan suhu sosial di lapangan. Dengan asumsi, bahwa dalam masyarakat tradisional seperti di Madura, informasi bukan hanya konsumsi intelektual, tapi juga pemicu tindakan. Maka, setiap kata yang ditulis harus dihitung matang: apakah membawa maslahat (kebaikan) atau justru menimbulkan mafsadat (kerusakan).