NEWS SUMENEP, DIMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025, yang mengalami kenaikan di seluruh jenis tembakau.
Kebijakan ini disambut positif oleh Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, yang juga menjadi sinyal optimisme dari Bupati Sumenep bahwa pasar tembakau tahun depan akan menguat.
Penetapan TIHT dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan di Kabupaten Sumenep beberapa hari lalu.
Kebijakan ini diharapkan menjadi pegangan harga bagi petani sekaligus acuan bagi pengusaha dalam strategi pembelian bahan baku.
“Langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal tentu sangat kami apresiasi. Karena ini memberi kepastian bagi petani sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku,†kata H. Udik, sapaan akrab H. Sofwan Wahyudi, Rabu (13/8/2025).
"Dengan adanya acuan ini, kami bisa menghitung strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan harga yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan," imbuhnya.
H. Udik menegaskan pentingnya pengawasan agar TIHT benar-benar terlaksana di tingkat pembelian.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, tetapi juga memastikan pengawasan di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena faktor keterpaksaan atau permainan tengkulak,†tegasnya.
Menurutnya, stabilitas harga tembakau sangat memengaruhi rantai industri rokok lokal yang ada di Sumenep.
Jika harga di tingkat petani terlalu rendah, kualitas tembakau akan menurun karena biaya produksi yang tidak tertutupi.