Ia menambahkan, penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.

Aturan itu, kata dia, mewajibkan petugas memiliki sertifikat profesi dari APPI, membawa surat kuasa penarikan resmi, dan kendaraan yang ditarik harus terdaftar sebagai objek jaminan fidusia di Kemenkumham.

“Kalau syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka tindakan pengambilan kendaraan di jalan adalah pelanggaran hukum dan bisa dipidana,” tegasnya lagi.

Saat ini, korban masih berupaya mengambil kembali motornya dan mempertimbangkannya untuk melapor ke Polres Sumenep. Ia berharap aparat menindak tegas oknum yang bertindak semena-mena.

“Saya tidak pernah menunggak cicilan, dan motor itu bukan barang kredit. Tapi kenapa mereka bisa seenaknya merampas di jalan? Ini sudah keterlaluan,” ucapnya kesal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak FIF Group Sumenep belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi ke kantor cabang di Jalan Trunojoyo belum mendapat tanggapan.***