NEWS SUMENEP, DIMADURA — Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jawa Timur, Nadianto, SH., MH., menegaskan bahwa kepesertaan BPJS bagi karyawan merupakan kewajiban mutlak perusahaan. Hal itu tertuang jelas dalam regulasi ketenagakerjaan yang diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kalau merujuk pada aturan yang berlaku, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS. Ini adalah hak pekerja yang tidak boleh diabaikan,” tegas Nadianto, Minggu (07/12).

Ia menjelaskan, setidaknya terdapat lima program perlindungan yang wajib diberikan kepada tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurutnya, apabila perusahaan terbukti tidak mendaftarkan karyawan yang telah memenuhi syarat sebagai peserta BPJS, maka perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi tegas. Mulai dari teguran administratif, pencabutan izin usaha, hingga ancaman pidana.

“Ini bukan perkara sepele. Ada iuran yang seharusnya dibayarkan ke BPJS tapi tidak disalurkan. Itu jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Nadianto lanjut menegaskan, bahwa pihak yang paling dirugikan dalam praktik pengabaian ini adalah para pekerja. Tanpa perlindungan BPJS, hak dasar tenaga kerja atas jaminan sosial menjadi hilang, terutama saat mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau memasuki masa pensiun.

“BPJS adalah hak karyawan. Kalau tidak ada BPJS, yang rugi jelas pekerja. Karena itu, persoalan ini harus ditertibkan secara serius oleh Dinas Ketenagakerjaan. Ini menyangkut hajat hidup para buruh dan pekerja,” pungkasnya.

Kritik PBH Jatim muncul bersamaan dengan temuan mengejutkan di BMT NU Jatim, yang memiliki jaringan 107 cabang dengan omzet Rp1,3 triliun. [caption id="attachment_16863" align="aligncenter" width="700"]5 Tahun Lebih Masa Kerja, Karyawan BMT Nuansa Umat Belum Terdaftar di BPJS hingga Pilih Resign Kantor Pusat Swalayan BMT NUans yang berlokasi di Jalan Raya Gapura, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura)[/caption]

Lebih dari 140 pegawai di 9 cabang swalayan BMT NUansa hingga kini tidak terdaftar BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Bukan satu dua orang. Banyak yang bertahun-tahun kerja tanpa BPJS apa pun,” ujar salah satu mantan pekerja yang menjadi sumber awal mencuatnya skandal ini.