Alih-alih membantah, Direktur Utama BMT NU Jatim, Masyudi Kanzillah, menegaskan bahwa BPJS hanya diberikan kepada pegawai yang telah berstatus karyawan tetap berdasarkan penilaian KPI, bukan masa kerja.

"Alhamdulillah sudah diikutkan BPJS... khusus karyawan tetap. Itu ditentukan bukan berdasar masa kerja, tapi KPI," ungkapnya belum lama ini.

Pernyataan ini menjadi sorotan publik karena bertolak belakang dengan aturan negara, yang mewajibkan seluruh pekerja, baik pekerja tetap, kontrak, harian, magang, atau paruh waktu, harus terdaftar BPJS sejak hari pertama kontrak.

Lebih ganjil lagi, manajemen BMT NU Jatim tidak dapat menyebut berapa dari total 1.032 karyawan yang benar-benar terdaftar BPJS, memunculkan dugaan jumlahnya jauh di bawah ketentuan.

Sebelumnya, Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Bicara wajib ya wajib. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS sejak hari pertama kontrak. Tidak ada batas masa kerja, dan tidak hanya di ketenagakerjaan, di BPJS Kesehatan juga,” jelasnya.

Namun ia juga mengungkapkan kelemahan struktural, bahwa Disnaker Kabupaten tidak dapat melakukan penindakan. "Kewenangan sepenuhnya berada pada Disnaker Provinsi Jawa Timur. Peran kami hanya pembinaan dan sosialisasi,” katanya.