NEWS SUMENEP, DIMADURA Seorang warga Desa Kalianget Barat berinisial H dilaporkan ke Polsek Kalianget atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan nilai kerugian lebih dari Rp5 juta. Laporan tersebut dibuat oleh Nia Widiyana sejak November 2025.

Kuasa hukum pelapor dari PBH Jatim, Nadianto, SH., MH., menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan karena hingga kini uang titipan tersebut belum juga dikembalikan oleh terlapor.

“Klien kami sudah memberikan kesempatan dan tenggang waktu yang cukup. Namun sampai hari ini uang tersebut belum dikembalikan,” kata Nadi kepada media ini, Minggu (15/2) sore.

Ia menegaskan bahwa seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik dan proses hukum kini tinggal menunggu gelar perkara.

“Bukti-bukti sudah kami setor ke penyidik dan informasinya perkara ini akan digelar untuk menentukan naik sidik,” ungkap kuasa hukum pelapor.

Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum agar segera menetapkan tersangka apabila unsur pidana dinilai telah terpenuhi.

“Kami mendesak Polsek Kalianget agar segera menetapkan tersangka karena yang bersangkutan sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan dan tenggang waktunya cukup, tetapi tidak ada realisasi,” tegasnya.

Sementara itu, pelapor Nia Widiyana mengungkapkan bahwa saat penitipan uang dilakukan, terlapor menyatakan kesediaannya menandatangani surat pernyataan dengan akad titipan.

“Saat menerima titipan uang, yang bersangkutan siap menandatangani surat peryataan dengan akad titipan,” tuturnya.

Nia juga menyebut sempat ada mediasi yang difasilitasi kuasa hukum, di mana terlapor berjanji akan mengembalika separuh tanggungan sebelum berangkat ke Jakarta. Namun hingga kini tidak dikembalikan dan tidak terealisasi.