“Tapi selalu janji, janji, dan janji janji terus. Sudah tidak ada itikad baik, dia juga mencibir kami tiap ketemu, bahkan bilang bahwa tidak ada orang menerima uang bakal dipenjara,†katanya.
Sebelumnya, sambung dia, sudah sempat dilakukan mediasi antara kedua belah pihak oleh PBH Jatim, dan yang bersangkutan berjanji akan membayar separuh sebelum berangkat ke Jakarta. "Tapi belakangan nomornya sudah tidak aktif,†pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Penyidik Polsek Kalianget, Brigpol Imam, membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan atas nama pelapor Nia Widiyana dengan terlapor berinisial H.
“Ya, benar ada. Lama sudah mas, sekitar dua tiga bulan yang lalu,†katanya.
Terkait perkembangan penanganan perkara, ia menyampaikan bahwa proses tinggal menunggu gelar perkara.
“Ini tinggal gelar, mas. Gelar perkara. Tinggal menentukan apakah layak dinaikkan ke tahap penyidikan,†tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terlapor melalui pesan WhatsApp menunjukkan status terkirim, namun panggilan telepon tidak tersambung. Nomor yang disebut sebagai milik anak terlapor juga dilaporkan sudah tidak aktif.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
***